Holding Bakal Terbentuk, Begini Tanggapan Emiten Tambang BUMN

Emiten tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November.

oleh Agustina Melani diperbarui 15 Nov 2017, 15:13 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 15:13 WIB
IHSG 30 Mei 2017 Ditutup Melemah 0,33 Persen
Seorang pria melintas di depan papan monitor di Mandiri Sekuritas, Jakarta, Selasa (30/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal merampungkan holding tambang pada 2017. Sejumlah perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun bersiap untuk melakukan perubahan anggaran dasar terkait perubahan status perseroan.

Emiten tambang BUMN, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyampaikan dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Salah satu agendanya, yakni persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.

Agenda tersebut akibat terjadinya perubahan kepemilikan saham di Perseroan sehubungan dengan peraturan pemerintah mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang mengakibatkan berubahnya status perseroan dari persero menjadi bukan persero.

Kepala Riset PT Koneksi Kapital Alfred Nainggola menuturkan, perubahan kepemilikan saham perseroan itu yang sebelumnya dimiliki langsung oleh pemerintah, kini dipegang oleh PT Inalum (Persero). PT Inalum (Persero) itu sendiri di bawah pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi ini seperti Waskita yang memiliki Waskita Beton. Kemudian Wijaya Karya dengan Wika Betonnya. Inalum dengan memiliki PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk sebagai anak usaha BUMN. Ini tetap dimiliki pemerintah tetapi lewat Inalum," ujar Alfred saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/11/2017).

Seperti diketahui dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas pada Pasal 2A ayat (2) menyebutkan dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf di dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.

Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra menuturkan, pihaknya yakin pembentukan holding tambang akan memperoleh banyak manfaat, seperti membangun kekuatan daya saing dan sinergi antar BUMN. Selain itu, BUMN tambang tersebut dapat saling menunjang sehingga berdampak positif.

"Secara operasional bisnis sehari-hari akan terjadi saling menunjang, bahkan pertukaran teknologi, pertukaran tenaga ahli, sharing fasilitas operasi produksi, dan lainnya yang pasti akan menimbulkan manfaat positif untuk masing-masing anggota holding," kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

Emil optimistis pembentukan holding tambang dapat membangun dan meningkatkan kapasitas produksi, daya saing perusahan dan kemampuan. Emil menegaskan, meski ada holding tambang namun tidak akan terjadi pengurangan pegawai di masing-masing BUMN tambang. "Bahkan dapat meningkatkan kesempatan kerja dan berkarier bagi segenap pegawai dan lintas perusahaan," ujar dia.

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Suherman menuturkan, pihaknya akan menjadi anak usaha PT Inalum (Persero) dengan ada holding tambang tersebut. Saat ditanya mengenai persiapan perseroan untuk hadapi pembentukan holding tambang, Suherman belum dapat jelaskan lebih detil.

"Kami masih menunggu terbentuknya holding ini," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

3 Emiten Tambang BUMN Bakal Jadi Anak Usaha

Sebelumnya Pemerintah menargetkan pembentukan holding tambang selesai pada akhir 2017. Oleh karena itu, perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tercatat di pasar saham bersiap untuk melakukan perubahan anggaran dasar terkait perubahan status perseroan.

Hal ini ditunjukkan dari agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga emiten tambang BUMN yaitu PT Timah Tbk (TINS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), tiga emiten BUMN tambang menggelar RUPSLB pada 29 November 2017. Memang waktu RUPSLB tersebut berbeda. Namun salah satu agendanya ada yang sama yaitu persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan. RUPSLB tersebut akan diadakan di hotel Borobudur.

Agenda tersebut akibat terjadinya perubahan kepemilikan saham di Perseroan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang mengakibatkan berubahnya status perseroan dari Persero menjadi bukan persero.

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Suherman membenarkan mengenai agenda perubahan anggaran dasar perseroan tersebut. "Ya betul ada agenda perubahan anggaran dasar perseroan," kata dia.

Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra menuturkan, Kementerian BUMN memiliki agenda strategis selama dua tahun ini dengan pembentukan enam holding BUMN. Dari rencana pembentukan holding BUMN, holding tambang menjadi pertama yang terbentuk dan dapat diselesaikan.

Ia menuturkan, pembentukan holding tambang BUMN ini lebih mudah dan cepat lantaran produk masing-masing BUMN realtif berbeda dan tidak saling berisi sehingga tidak banyak perdebatan dan pertentangan. "Kami yakin justru akan membangun kekuatan daya saing dan sinergi antar BUMN,"kata dia.

Emil menuturkan, PT Inalum ditetapkan sebagai holding BUMN tambang dengan anggota holding meliputi PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

"Inalum merupakan BUMN yang 100 persen sahamnya milik pemerintah dan belum go public sehingga proses penunjukan lebih mudah dan terkendali. Sedangkan tiga perusahaan tambang lainnya Antam, PTBA dan PT Timah Tbk merupakan BUMN yang telah go public atau berstatus terbuka," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Emil mengatakan, ada perubahan anggaran dasar perseroan membuat pengalihan kepemilikan saham. Pengalihan kepemilikan saham seri B dari pemerintah ke Inalum masing-masing sebesar 65 persen di PT Aneka Tambang Tbk, 65,02 persen di PT Bukit Asam Tbk, dan 65 persen di PT Timah Tbk.

"Namun saham seri A Dwi Warna sebanyak satu lembar tetap dimiliki pemerintah dan tetap ada di masing-masing anggota holding," jelas dia.

Dengan begitu, tiga emiten tambang BUMN tersebut akan menjadi anak usaha BUMN di bawah PT Inalum. "Kira-kira secara garis besar begitu," ujar Emil.

Sementara itu, Kepala Riset PT Koneksi Kapital Alfred Nainggola menuturkan, perubahan kepemilikan saham perseroan itu yang sebelumnya dimiliki langsung oleh pemerintah kini dipegang oleh PT Inalum (Persero). PT Inalum (Persero) itu sendiri di bawah pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi ini seperti Waskita yang memiliki Waskita Beton. Kemudian Wijaya Karya dengan Wika Betonnya. Inalum dengan memiliki PTBA, PT Timah Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk sebagai anak usaha BUMN. Ini tetapi dimiliki pemerintah tetapi lewat Inalum," ujar Alfred saat dihubungi Liputan6.com, Rabu pekan ini.

Seperti diketahui dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas pada pasal 2A ayat (2) menyebutkan dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf di dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.

Ia menuturkan, tiga emiten tambang BUMN yang akan di bawah Inalum itu tersebut akan menjadi lebih leluasa untuk menjalankan bisnisnya. "Selama ini mekanisme kebijakan perusahaan sangat kuat relasinya dengan DPR. Sekarang jadi leluasanya geraknya dengan perubahan status perusahaan," kata dia.

Alfred menilai, PT Inalum (Persero) juga akan menjadi entitas perusahaan besar dengan ada holding tambang. Ini karena ada tambahan tiga konsolidasi tiga emiten tambang BUMN. "Leverage Inalum jadi lebih besar," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya