Holding Terbentuk, 3 Emiten Tambang BUMN Jadi Anak Usaha

PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bukit Asam Tbk akan gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November.

oleh Agustina Melani diperbarui 15 Nov 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 10:30 WIB
20161110-Hari-ini-IHSG-di-buka-menguat-di-level-5.444,04-AY2
Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan pembentukan holding tambang selesai pada akhir 2017. Oleh karena itu, perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tercatat di pasar saham bersiap untuk melakukan perubahan anggaran dasar terkait perubahan status perseroan.

Hal ini ditunjukkan dari agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga emiten tambang BUMN yaitu PT Timah Tbk (TINS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), tiga emiten BUMN tambang menggelar RUPSLB pada 29 November 2017. Memang waktu RUPSLB tersebut berbeda. Namun salah satu agendanya ada yang sama yaitu persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan. RUPSLB tersebut akan diadakan di hotel Borobudur.

Agenda tersebut akibat terjadinya perubahan kepemilikan saham di Perseroan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang mengakibatkan berubahnya status perseroan dari persero menjadi bukan persero.

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Suherman membenarkan mengenai agenda perubahan anggaran dasar perseroan tersebut. "Ya betul ada agenda perubahan anggaran dasar perseroan," kata dia.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra menuturkan, Kementerian BUMN memiliki agenda strategis selama dua tahun ini dengan pembentukan enam holding BUMN. Dari rencana pembentukan holding BUMN, holding tambang menjadi pertama yang terbentuk dan dapat diselesaikan.

Ia menuturkan, pembentukan holding tambang BUMN ini lebih mudah dan cepat lantaran produk masing-masing BUMN relatif berbeda dan tidak saling berisi sehingga tidak banyak perdebatan dan pertentangan. "Kami yakin justru akan membangun kekuatan daya saing dan sinergi antar BUMN,"kata dia.

Emil menuturkan, PT Inalum ditetapkan sebagai holding BUMN tambang dengan anggota holding meliputi PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

"Inalum merupakan BUMN yang 100 persen sahamnya milik pemerintah dan belum go public sehingga proses penunjukan lebih mudah dan terkendali. Sedangkan tiga perusahaan tambang lainnya Antam, PTBA dan PT Timah Tbk merupakan BUMN yang telah go public atau berstatus terbuka," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Emil mengatakan, ada perubahan anggaran dasar perseroan membuat pengalihan kepemilikan saham. Pengalihan kepemilikan saham seri B dari pemerintah ke Inalum masing-masing sebesar 65 persen di PT Aneka Tambang Tbk, 65,02 persen di PT Bukit Asam Tbk, dan 65 persen di PT Timah Tbk.

"Namun saham seri A Dwi Warna sebanyak satu lembar tetap dimiliki pemerintah dan tetap ada di masing-masing anggota holding," jelas dia.

Dengan begitu, tiga emiten tambang BUMN tersebut akan menjadi anak usaha BUMN di bawah PT Inalum. "Kira-kira secara garis besar begitu," ujar Emil.

Sementara itu, Kepala Riset PT Koneksi Kapital Alfred Nainggola menuturkan, perubahan kepemilikan saham perseroan itu yang sebelumnya dimiliki langsung oleh pemerintah kini dipegang oleh PT Inalum (Persero). PT Inalum (Persero) itu sendiri di bawah pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi ini seperti Waskita yang memiliki Waskita Beton. Kemudian Wijaya Karya dengan Wika Betonnya. Inalum dengan memiliki PTBA, PT Timah Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk sebagai anak usaha BUMN. Ini tetapi dimiliki pemerintah tetapi lewat Inalum," ujar Alfred saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/11/2017).

Seperti diketahui dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas pada pasal 2A ayat (2) menyebutkan dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf di dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.

Ia menuturkan, tiga emiten tambang BUMN yang akan di bawah Inalum itu tersebut akan menjadi lebih leluasa untuk menjalankan bisnisnya. "Selama ini mekanisme kebijakan perusahaan sangat kuat relasinya dengan DPR. Sekarang jadi leluasanya geraknya dengan perubahan status perusahaan," kata dia.

Alfred menilai, PT Inalum (Persero) juga akan menjadi entitas perusahaan besar dengan ada holding tambang. Ini karena ada tambahan tiga konsolidasi tiga emiten tambang BUMN. "Leverage Inalum jadi lebih besar," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Holding BUMN Tambang Terbentuk Akhir 2017

Sebelumnya Pemerintah menargetkan pembentukan holding tambang rampung pada akhir tahun ini. ‎Sebelum holding tersebut terbentuk, pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.

Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari enam holding BUMN yang akan dibentuk pemerintah, pembentukan holding di sektor pertambangan memang yang diharapkan untuk selesai lebih awal.

‎‎"Ibu Rini (Menteri BUMN) ingin ada enam holding yang jadi, energi, pertambangan, perbankan, perumahan, pangan, konstruksi. Memang yang diharapkan beliau, yang jadi duluan adalah energi dan pertambangan. Saya diminta mengurus holding pertambangan," ujar dia di Kantor Inalum, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2017.

Sebagai payung hukum dari pembentukan holding ini, lanjut Budi, pemerintah menyusun PP. PP tersebut juga sebagai payung hukum bagi Inalum untuk menjadi induk dari holding pertambangan ini.

"Sekarang sedang dalam penyusunan PP khusus untuk pemindahan kepemilikan. Tadinya kan Aneka Tambang (Antam), PT Timah, Bukit Asam dimiliki langsung oleh negara. Nanti itu akan dipindahkan ke Inalum. Itu butuh PP," kata dia.

Namun untuk menyelesaikan penyusunan PP, kata dia, perlu ada pembahasan terlebih dulu di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini mengingat tiga BUMN yang masuk dalam holding ini merupakan perusahaan terbuka.

"PP-nya itu sekarang sedang di RUPS, mudah-mudahan sebulan ini bisa keluar.‎ Kalau sebulan ini keluar mesti ada proses formal karena tiga dari anggota holding ini adalah perusahaan Tbk. Jadi, kan harus ada 45 hari pemberitahuan sebelum di RUPS. Di RUPS juga bikin RUPS luar biasa. Di RUPS luar biasa itu secara formal dipindahkan kepemilikannya dari negara ke Inalum," kata dia.

Menurut Budi, pemerintah akan mengumumkan secara resmi pembentukan holding tambang pada pertengahan November 2017. Pada akhir tahun diharapkan holding sudah terbentuk dan siap beroperasi.

"Kita menargetkan tahun ini selesai, kita harapkan tahun ini selesai Desember sekitar 45 hari mundur, November pertengahan minggu ke-3 itu sudah diumumkan di publik. Kalau minggu ke-3 diumumkan ke publik, PP-nya kita harapkan Oktober," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya