BEI Beri Tanda Khusus kepada 35 Emiten Bermasalah

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan program I-Suite atau pemberian notasi khusus kepada perusahaan bermasalah.

oleh Merdeka.com diperbarui 28 Des 2018, 21:14 WIB
Diterbitkan 28 Des 2018, 21:14 WIB
Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan program I-Suite atau pemberian notasi khusus kepada perusahaan bermasalah yang telah mencatatkan saham di BEI.

Hal itu dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor sebelum melakukan transaksi.

"Notasi khusus pada perusahaan ini menandakan going concern perusahaan untuk menjadi perlindungan investor," tutur Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, usai memberikan keterangan pers penutupan perdagangan di BEI, Jumat (28/12/2018).

Adapun notasi khusus itu antara lain, perusahaan mendapat tanda khusus dari bursa efek itu bisa dilihat dalam website resmi BEI pada kolom notasi khusus. Ada tujuh notasi khusus yang diberlakukan BEI.

Setiap tanda khusus memiliki gambaran kondisi masalah yang dialami oleh perseroan. Tujuh tanda tersebut antara lain, simbol B yang bermakna ada permohonan pernyataan pailit. Kedua, M yang bermakna ada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kemudian S bermakna laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha. Selain itu, tanda E yang bermakna laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Selanjutnya A yang bermakna ada opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik (AP).

Terakhir, tanda D yang bermakna ada opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik. Selanjutnya L yang bermakna perusahaan tercatat atau emiten belum menyampaikan laporan keuangan.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


35 Perusahaan Dapat Tanda Khusus

IHSG
Pekerja berbincang di dekat layar indeks saham gabungan di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Pada pemukaan indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini naik tipis 0,09% atau 4,88 poin ke level 5.611,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Per hari ini, ada 35 perusahaan mendapatkan tanda khusus. Tak hanya satu, bursa juga memberikan dua tanda khusus pada perusahaan yang bermasalah.

35 perusahaan tersebut antara lain PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS.S), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA.ML), PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX.E), PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL.E), PT Argo Pantes Tbk (ARGO.E).

Kemudian, PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA.E), PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR.E), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN.EL), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL.ED), dan PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI.E).

Selain itu, ada PT Cakra Mineral Tbk (CKRA.DS), PT Air Asia Indonesia Tbk (CMPP.E), PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO.E), PT Century Textile Industry Tbk (CNTX.E), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM.L).

Selanjutnya, PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL.E), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA.E), PT Global Teleshop Tbk (GLOB.E), PT Golden Plantation Tbk (GOLL.L), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN.L).

Ada juga, PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX.E), PT Leo Investments Tbk (ITTG.S), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW.E), PT ICTSI Jasa Prima Tbk (KARW.E), PT Modern Internasional Tbk (MDRN.E), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN.EL), PT Onix Capital Tbk (OCAP.E).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya