Soal Perkara Pailit, Hanson International Capai Putusan Damai dengan Kreditur

Majelis Hakim menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamaian pada 18 Februari 2021, antara PT Hanson International Tbk (dalam pailit) selaku debitur dengan para kreditur.

oleh Agustina Melani diperbarui 07 Mar 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2021, 17:00 WIB
FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Indeks acuan bursa nasional tersebut turun 96 poin atau 1,5 persen ke 6.317,864. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Hanson International Tbk (MYRX) mencapai putusan damai dalam perkara pailit dengan kreditur. Putusan itu dalam perkara Nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Bob Hasan dari Kantor Hukum Bob Hasan & Partners selaku kuasa hukum PT Hanson International Tbk menyatakan, berdasarkan sidang/rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 18 Februari 2021, Majelis Hakim Pemeriksa Perkasa Nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan antara lain:

1.Menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamaian pada 18 Februari 2021, antara PT Hanson International Tbk (dalam pailit) selaku debitur dengan para kreditur.

2.Menghukum PT Hanson International Tbk selalu debitur dan para kreditur untuk tunduk dan patuh dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi).

3.Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi kurator akan ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri.

4.Menyatakan kepailitan debitur berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian a quo berkekuatan hukum tetap.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

5. Memerintahkan tim kurator untuk mengumumkan berakhirnya kepailitasn debitur dalam berita negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap.

6.Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 9,61 juta yang dibebankan kepada debitur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya