Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan efek wajib membentuk unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko seperti membentuk komite manajemen risiko.
Hal itu tertuang dalam Bab VII organisasi dan fungsi manajemen risiko pasal 15 dan 16 dalam Peraturan OJK Nomor 6/POJK.04/2021 tentang penerapan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
Baca Juga
Dalam pokok pengaturan POJK itu, objek pengaturan berlaku bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
Advertisement
Selain itu, OJK mewajibkan perusahaan efek menerapkan manajemen risiko yang paling sedikit mencakup:
a. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Efek;
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko;
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
Kemudian Peraturan OJK itu juga mengatur kalau penerapan manajemen risiko pada perusahaan efek wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Perusahaan Efek.
Selain itu, penerapan manajemen risiko wajib diterapkan oleh Perusahaan Efek untuk:
a. Risiko Operasional;
b. Risiko Kredit;
c. Risiko Pasar;
d. Risiko Likuiditas;
e. Risiko Kepatuhan;
f. Risiko Hukum;
g. Risiko Reputasi; dan
h. Risiko Strategis.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pokok Aturan Lainnya
Selanjutnya, pengaturan dalam aspek pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris mengenai wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, antara lain:
a. Direksi menyusun kebijakan dan strategi manajemen risiko secara tertulis dan komprehensif yang dikaji ulang secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
b. Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dan eksposur risiko yang diambil oleh Perusahaan Efek.
c. Direksi mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi.
d. Dewan Komisaris menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko.
e. Dewan Komisaris melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko dan/atau memberikan arahan perbaikan atas pertanggungjawaban Direksi paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu dalam hal terdapat hal yang mempengaruhi kegiatan usaha secara signifikan.
f. Dewan Komisaris melakukan evaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
POJK itu juga mengatur dalam aspek kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko, antara lain:
a. Muatan minimum kebijakan manajemen risiko dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko;
b. Perusahaan Efek wajib menyesuaikan prosedur manajemen risiko dan penetapan limit risiko dengan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko;
c. Penetapan limit risiko wajib mencakup limit secara keseluruhan dan limit per jenis risiko serta memiliki mekanisme persetujuan apabila terjadi pelampauan limit.
Advertisement
Selanjutnya
Lalu pengaturan dalam aspek proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko, antara lain:
a. Kewajiban Perusahaan Efek untuk melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko terhadap faktor risiko yang bersifat material.
b. Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko wajib didukung oleh:
1) sistem informasi manajemen yang memadai; dan
2) laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur risiko Perusahaan Efek.
c. Kewajiban minimum yang dilakukan oleh Perusahaan Efek dalam melaksanakan proses identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko.
d. Kewajiban untuk melaporkan laporan atau informasi dari sistem informasi manajemen risiko secara rutin paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun untuk posisi per 31 Desember oleh fungsi manajemen risiko kepada Direktur yang membawahkan fungsi manajemen risiko dan/atau komite manajemen risiko Perusahaan Efek.
Kemudian, pengaturan dalam aspek sistem pengendalian internal yang menyeluruh mengacu pada POJK mengenai Pengendalian Internal Perusahaan Efek dan POJK mengenai Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek.
Selanjutnya
POJK tersebut juga mengatur dalam aspek organisasi dan fungsi manajemen risiko, antara lain:
a. Kewajiban Perusahaan Efek untuk membentuk unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko. Selain kewajiban tersebut, Perusahaan Efek juga dapat membentuk komite manajemen risiko.
b. Komite manajemen risiko paling sedikit terdiri atas:
1) Anggota Direksi; dan
2) Pejabat di bawah Direksi yang membawahkan fungsi di Perusahaan Efek. c. Kewajiban penanggung jawab unit kerja manajemen risiko untuk memiliki sertifikat manajemen risiko.
POJK juga mengatur mengenai pengelolaan risiko kegiatan lain, yaitu:
a. kewajiban Perusahaan Efek memiliki kebijakan Manajemen Risiko secara tertulis untuk mengelola risiko pada kegiatan lain; dan
b. kebijakan manajemen risiko pada kegiatan lain mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan lain bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Selain itu, POJK mengatur mengenai penilaian penerapan manajemen risiko, antara lain:
a. Kewajiban Perusahaan Efek untuk menyusun penilaian sendiri (self assesment) penerapan manajemen risiko paling sedikit satu kali dalam setahun untuk posisi per 31 Desember.
b. Kewajiban Perusahaan Efek untuk menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri kepada OJK paling lambat 28 Februari.
c. OJK dapat meminta Perusahaan Efek untuk melakukan revisi terhadap laporan hasil penilaian sendiri (self assesment).
Dalam POJK itu juga menyebutkan, kewajiban penanggung jawab unit kerja manajemen risiko untuk memiliki sertifikat manajemen risiko dan kewajiban Perusahaan Efek untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri (self assesment) penerapan manajemen risiko untuk pertama kali mulai berlaku dua tahun setelah POJK diundangkan.
Adapun POJK tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2021 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. POJK Nomor 6/POJK.04/2021 diundangkan pada 17 Maret 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly.
Advertisement