Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akan membagikan dividen 65 persen dari laba bersih konsolidasi pada 2020 sebesar Rp 18,6 triliun.Dividen yang dibagikan tersebut mencapai Rp 12,12 triliun.
Rencana pembagian dividen itu telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis,25 Maret 2021. Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto menuturkan, pembagian dividen pay out ratio untuk tahun buku 2020 meningkat jika dibandingkan 2019.
Baca Juga
Ia menuturkan, rasio dividen mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, serta dalam rangka menjaga struktur modal yang kuat untuk ekspansi bisnis dan mengantisipasi risiko kedepan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bank.
Advertisement
"Dividen pay out ratio tahun buku 2020 meningkat apabila dibandingkan dengan dividen pay out ratio tahun buku 2019 sebesar 60 persen,” kata Catur dalam video konferensi usai RUPST BRI, dikutip Jumat, (26/3/2021).
Sesuai dengan tahapan implementasi Basel III, Catur mengatakan, Perseroan ingin menjaga tingkat rasio kecukupan modal (CAR) di atas 18 persen. Dia menuturkan, Perseroan masih memiliki ruang yang cukup untuk tumbuh, baik secara organik maupun anorganik.
Sesuai dengan tahapan implementasi Basel III, Catur mengatakan, Perseroan ingin menjaga tingkat rasio kecukupan modal (CAR) di atas 18 persen. Dia menuturkan, Perseroan masih memiliki ruang yang cukup untuk tumbuh, baik secara organik maupun anorganik.
Selain itu, sisa dividen sebesar 35 persen atau Rp 6,5 triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Agenda RUPS
Selain pembagian dividen, rapat tersebut juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan. Termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Purwantoro, Sungkoro & Surja.
Kemudian, RUPST menyetujui Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020, dan mengesahkan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Purwantoro, Sungkoro & Surja.
RUPST juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris berupa besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2020; dan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk Tahun Buku 2021.
Lalu, RUPST memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Direksi berupa besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2020; dan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk Tahun Buku 2021.
Sebagai agenda terakhir, RUPST juga menunjuk Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Tahun Buku 2021.
Advertisement