Intiland Optimistis Insentif Pemerintah Topang Sektor Properti

PT Intiland Development Tbk (DILD) menyatakan, dampak dari pengetatan PPKM akan berlangsung sementara

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 22 Jun 2021, 15:51 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2021, 15:50 WIB
Relaksasi Pemerintah Bikin Pasar Properti Kembali Bergairah
Relaksasi yang dikeluarkan pemerintah diharapkan mampu menstimulus peningkatan pasar properti sekaligus menggerakan roda perekonomian nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai Selasa, 22 Juni hingga 5 Juli2021. Kebijakan ini diperkirakan berdampak terhadap emiten properti

Namun, Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi PT Intiland Development Tbk (DILD), Archied Noto Pradono mengatakan dampak dari pengetatan PPKM akan berlangsung sementara. Hal itu mengingat telah digulirkannya vaksinasi COVID-19 yang kian masif. Sehingga Perseroan optimistis kinerjanya tidak akan terpukul dalam.

"Kami pikir ini sementara. Beberapa minggu ke depan kita optimis (akan membaik),” kata dia dalam paparan publik, selasa (22/6/2021).

Di sisi lain, Archied menilai insentif kebijakan yang digelontorkan pemerintah memberikan dampak yang sangat baik bagi sektor properti.

Stimulus tersebut bukan hanya berpengaruh terhadap penjualan produk- produk properti yang nilainya masuk ke dalam kriteria insentif, tetapi juga berimbas kepada produk-produk properti lainya.

Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan efek psikologis kepada masyarakat dengan menumbuhkan kembali keyakinan untuk pembelian properti.

"Saat ini adalah momentum terbaik bagi konsumen dan investor untuk pembelian properti. Pasar properti dalam tren positif seiring meningkatnya permintaan masyarakat dan adanya insentif kebijakan pemerintah,” kata Archied.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pasokan Properti Berlimpah, Pemerintah Beri Diskon PPN untuk Pembelian Rumah Baru

pasar properti residensial
Ilustrasi

Sebelumnya, Pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk sektor properti di Tanah Air. Insentif ini  berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah siap huni di bawah Rp 5 miliar.

Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kebijakan ini ditujuan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021. Mengingat masih banyak yang belum terserap oleh pasar.

"Kemudian (kebijakan ini juga) membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 1 Maret 2021.

Berdasarkan data dari asosiasi untuk perumahan nonsubsidi yang nilainya Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar masih terdapat stok sekitar 9 ribu rumah. Kemudian untuk rumah seharga Rp 1-2 miliar juga masih terdapat 9 ribu rumah.

"Rp 2-3 miliar ada 4.500 rumah. Rp 3- 5 miliar ada 4.400 rumah. Jadi untuk rumah ini diberikan insentif tadi," kata dia.

Seperti diketahui kriteria rumah tapak dan susun yang diberikan fasilitas 100 persen PPN ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp 2 miliar. Sedangkan rumah Rp 2-5 miliar, pemerintah menanggung PPN hanya 50 persen.

Kebijakan ini pun berlaku sampai Agustus 2021 mendatang. "Ini artinya untuk rumah yang ada stok," singkat dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya