PPKM Mikro Diperketat, Pengusaha Hotel Minta Kompensasi Agar Tak Bangkrut

Sektor perhotelan dan restoran menjadi yang terdampak akibat pengetatan PPKM Mikro

oleh Tira Santia diperbarui 22 Jun 2021, 14:40 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2021, 14:40 WIB
PT Hotel Indonesia Natour (Persero) (HIN) siap menyambut bisnis New Normal
PT Hotel Indonesia Natour (Persero) (HIN) siap menyambut bisnis New Normal (dok: HIN)

Liputan6.com, Jakarta Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, meminta kompensasi kepada Pemerintah terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) untuk pengusaha restoran agar tidak bangkrut.

“Untuk itu kita minta agar pemerintah bisa memberikan kompensasi pada pelaku usaha jangan sampai bangkrut,” kata Sutrisno kepada Liputan6.com, Selasa (22/6/2021).

Kompensasi yang dimaksud yakni keringanan-keringanan agar biaya usaha itu dalam bentuk pajak, pungutan, biaya-biaya lain, serta penerapan sanksi-sanksi birokrasi yang sering cukup berat di lapangan.

“Relaksasi ini sangat diperlukan. Lebih jauh dari itu upaya upaya menertibkan masyarakat agar bisa mentaati prokes yang penting untuk menekan angka penularan yang tinggi ini,” ujarnya.

Disisi lain, pada prinsipnya para pengusaha restoran akan mengikuti ketentuan pemerintah, walaupun dampaknya pasti menurunkan kegiatan usaha. 

Namun, soal PPKM Mikro, menurutnya melihat kondisi sekarang tingkat Covid-19 memang sangat tinggi, karena itu perlu ada langkah-langkah khusus untuk menurunkan kembali, dari angka beberapa waktu lalu yang sudah turun.

 

saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masa PPMK Mikro

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 01 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagai informasi Pemerintah kembali menerapkan PPKM Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Untuk kapasitas kegiatan restoran, maupun warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen.

Selain itu Pemerintah juga membatasi jam operasional restoran hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB saja. Kemudian,  Layanan pesan-antar/ dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran, serta tak lupa penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya