Liputan6.com, Jakarta - PT Elnusa Tbk (ELSA) akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2021 sebesar Rp 7,45 per saham atau Rp 54,37 miliar.
Keputusan tersebut diperoleh berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Elnusa yang digelar pada 20 Juli 2022.
Baca Juga
Berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (21/7/2022), berikut ini merupakan jadwal pembagian dividen PT Elnusa Tbk:
Advertisement
- Tanggal efektif: 20 Juli 2022
-Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 28 Juli 2022
-Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 29 Juli 2022
-Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai: 1 Agustus 2022
-Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai: 2 Agustus 2022
-Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai: 1 Agustus 2022 Waktu: 16.15
-Tanggal Pembayaran Dividen: 19 Agustus 2022
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Elnusa Tbk (Elnusa) memutuskan pembagian dividen dan jajaran manajemen baru perusahaan.
Corporate Secretary Elnusa, Asmal Salam mengatakan tahun 2021 lalu merupakan momen pemulihan ekonomi dari berbagai tantangan industri yang hampir membuat seluruh sektor mengalami tekanan sejak 2020.
"Kendati demikian, Elnusa masih mampu mencetak kinerja keuangan Elnusa yang berakhir pada 31 Desember 2021 dengan pendapatan usaha konsolidasi sebesar Rp8.136.563 juta dan laba bersih Rp108.740 juta dan di tengah kondisi tersebut," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Perusahaan pun berupaya tetap memberikan manfaat kepada pemegang saham melalui pembagian dividen pada tahun buku 2021 ini sebesar 50 persen dari laba bersih dan akan dibayarkan selambatnya 30 hari setelah diputuskannya dalam RUPST.
“Dalam RUPST, sesuai dengan usulan dari Pemegang Saham Pengendali terkait dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, RUPST menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Komisaris Independen Anis Baridwan yang telah menyelesaikan satu periode masa jabatannya, RUPST juga menyetujui pengangkatan Komisaris Independen Hernawan Bekti Sasongko," jelas dia.
Dalam RUPST Elnusa membahas tujuh mata acara di antaranya: persetujuan Laporan Tahunan 2021 termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2021.
Â
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Agenda RUPST
Kemudian penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2021, Penetapan Tantiem Tahun 2021 dan Remunerasi Tahun 2022 bagi anggota direksi dan dewan komisaris.
Serta, penunjukan Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun Buku 2022. Laporan Direksi Mengenai Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I.
Selain itu, Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Sehingga efektif sejak ditutupnya RUPST, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Agus Prabowo
Komisaris : Wakhid Hasyim
Komisaris Independen : Hernawan Bekti Sasongko
Komisaris Independen : Lusiaga Levi Susila
DIREKSI
Direktur Utama : John Hisar Simamora
Direktur Keuangan : Bachtiar Soeria Atmaja
Direktur Operasi : Charles Harianto Lumbantobing
Direktur Pengembangan Usaha : Ratih Esti Prihatini
Direktur SDM & Umum : Tenny Elfrida
"Elnusa mengucapkan terima kasih kepada Anggota Dewan Komisaris atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan amanah di perusahaan," kata Asmal Salam.
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tebar Dividen 50 Persen dari Laba Bersih
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Elnusa Tbk (Elnusa) memutuskan pembagian dividen dan jajaran manajemen baru perusahaan.Â
Corporate Secretary Elnusa, Asmal Salam mengatakan tahun 2021 lalu merupakan momen pemulihan ekonomi dari berbagai tantangan industri yang hampir membuat seluruh sektor mengalami tekanan sejak 2020.
"Kendati demikian, Elnusa masih mampu mencetak kinerja keuangan Elnusa yang berakhir pada 31 Desember 2021 dengan pendapatan usaha konsolidasi sebesar Rp8.136.563 juta dan laba bersih Rp108.740 juta dan di tengah kondisi tersebut," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Perusahaan pun berupaya tetap memberikan manfaat kepada pemegang saham melalui pembagian dividen pada tahun buku 2021 ini sebesar 50 persen dari laba bersih dan akan dibayarkan selambatnya 30 hari setelah diputuskannya dalam RUPST.
“Dalam RUPST, sesuai dengan usulan dari Pemegang Saham Pengendali terkait dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, RUPST menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Komisaris Independen Anis Baridwan yang telah menyelesaikan satu periode masa jabatannya, RUPST juga menyetujui pengangkatan Komisaris Independen Hernawan Bekti Sasongko," ujar dia.
Â
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Agenda RUPS Lainnya
Dalam RUPST Elnusa membahas tujuh mata acara diantaranya: persetujuan Laporan Tahunan 2021 termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Kemudian Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2021, Penetapan Tantiem Tahun 2021 dan Remunerasi Tahun 2022 bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Serta, penunjukan Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun Buku 2022. Laporan Direksi Mengenai Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I.
Selain itu, Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Advertisement