Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini dapat mengajukan permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagai komitmen OJK menciptakan industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara pengajuan permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek (POJK 21/2022).
Baca Juga
“POJK 21/2022 ini diterbitkan mengingat perusahaan efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal karena perusahaan efek melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek dan manajer investasi,” demikian mengutip dari laman OJK, Rabu (30/11/2022).
Advertisement
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas Perusahaan Efek.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban Perusahaan Efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya pada Perusahaan Efek serta menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat dari Perusahaan Efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari Perusahaan Efek.
Definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Pedoman
Dalam rangka memberikan pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek itu sendiri, OJK telah menyusun pedoman penanganan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dalam POJK 21/2022.
Dalam POJK 21/2022 ini diatur permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK.
Dasar permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek, yaitu:
1 Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek;
2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan
3. Pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.
Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek, meliputi:
1. Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;
2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan
3. Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.
Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga.
Advertisement
OJK Ingin Pertumbuhan Investor Diikuti Kualitas Literasi Mumpuni
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi raihan pasar modal yang berhasil mencatatkan pertumbuhan investor secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar juga mengapresiasi upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mampu menumbuhkan inklusi keuangan di pasar modal. Sayangnya, dalam hasil survei yang OJK baru-baru ini, tingkat literasi di pasar modal belum berjalan searah dengan pertumbuhan investor maupun inklusi keuangan. Sehingga Ini jadi pekerjaan rumah (PR) seluruh pemangku kepentingan di pasar modal utamanya.
"Di satu sisi hasil survei itu menunjukkan bahwa dari tingkat inklusi masyarakat yang disurvei terhadap produk dan secara keseluruhan bursa pasar modal itu meningkat. Itu good news. Tapi sayang, literasinya tidak naik. Artinya masyarakat kita tidak mengerti walaupun mungkin melakukan investasi,” kata Mahendra dalam CEO Networking 2022, Kamis (24/11/2022).
Hasil SNLIK
OJK hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNLIK) 2022. Dari survei tersebut, indeks literasi keuangan di pasar modal turun tipis, tetapi indeks inklusi keuangan di pasar modal meningkat pada 2022.
Tingkat literasi keuangan berdasarkan sektor jasa keuangan di pasar modal pada 2022 mencapai 4,11 persen pada 2022. Tingkat literasi keuangan di pasar modal turun tipis dari periode 2019 di posisi 4,97 persen dan 2016 di posisi 4,40 persen.
Sementara itu, tingkat inklusi keuangan di pasar modal naik pada 2022 menjadi 5,19 persen dari periode 2019 sebesar 1,55 persen. Bahkan pada 2016, tingkat inklusi keuangan di pasar modal baru 1,3 persen.
"RNTH dan market cap naik, tapi apakah yang bersangkutan ngerti atau tidak, belum tentu. Dan menurut survei, mereka tidak ngerti. Itu harus kita perbaiki dan harus kita dekati bersama. Jadi ini bukan hanya tentang 10 juta SID, tapi juga tentang kualitasnya. Jadi ayo kita buat program khusus untuk peningkatan literasi inklusi keuangan dan seluruh kita mendukungnya,” ujar Mahendra.
Advertisement
Investor Pasar Modal Tembus 10 Juta SID
Sebelumnya, jumlah investor pasar modal Indonesia masih melanjutkan pertumbuhan yang menggembirakan. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat investor di pasar modal Indonesia telah tembus 10 juta investor.
Berdasarkan data KSEI pada 3 November 2022, jumlah investor pasar modal yang mengacu pada Single Investor Identification (SID) telah mencapai 10.000.628. Jumlah tersebut didominasi oleh investor lokal dengan komposisi jumlah investor lokal sebesar 99,78 persen.
"Selain menandakan bahwa investor lokal semakin percaya dan sadar pentingnya investasi pasar modal, dominasi investor lokal diharapkan dapat memberikan ketahanan bagi pasar modal Indonesia apabila diterpa isu global," kata Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo dalam keterangan resmi, Senin (21/11/2022).
Jumlah investor pasar modal telah meningkat 33,53 persen dari 7.489.337 di akhir tahun 2021 menjadi 10.000.628 pada 3 November 2022. Tren peningkatan tersebut telah terlihat sejak 2019 ketika investor masih berjumlah 2.484.354. Implementasi simplifikasi pembukaan rekening efek, memberikan dampak cukup besar bagi peningkatan jumlah investor pasar modal terlebih di masa pandemi COVID-19.
"Hal itu terlihat dari peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2020-2021, dengan pertumbuhan lebih dari 100 persen. Peningkatan jumlah investor sejak 2019 hingga 2021 merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia,” imbuh Uriep.
Industri reksa dana sebagai penyumbang jumlah investor terbesar di pasar modal memperlihatkan tren peningkatan signifikan yaitu 36,04 persen menjadi 9,3 juta investor. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan investor dari selling agent financial technology (fintech), yang 99,9 persennya merupakan investor individu lokal.
Investor retail juga mendominasi transaksi subscription dan redemption yang mencapai lebih dari 80 persen. Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana dengan jumlah investor terbanyak yaitu sebesar 2,47 juta, diikuti oleh reksa dana pendapatan tetap dengan jumlah investor sebesar 934 ribu.