Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (18/1/2023).
Selain Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E juga menghadapi sidang tuntutan hari ini, 18 Januari 2023. Mengutip Kanal News Liputan6.com, Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Putri dinilai menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip sejumlah ayat di Al-Quran yaitu Al-Isra ayat 33 dan ayat Alkitab Matius 5 ayat 21 sebelum membacakan tuntutan.
Advertisement
"Matius 5 ayat 21, kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh, siapa yang membunuh harus dihukum,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengutip kalimat dari yang pernah disampaikan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebelum membacakan tuntutan.”Sebelum bacakan surat tuntutan kutip kalimat Hakim Agung Dr Artidjo Alkostar, hakim bertanggung jawab akan terapkan keadilan hukum terbaik meski pun dalam sosial politik terburuk,” tutur jaksa.
Jaksa juga sebelumnya mengapresiasi penasehat hukum yang telah menunjukkan semangat, ketekunan, kegigihan dan keadilan tidak hanya kepada terdakwa dan masyarakat.
Jaksa menyampaikan ada perbedaan antara penasehat hukum dan jaksa. Hal itu sebagai manifestasi tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan kebenaran. “Adalah suatu kenyataan terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi jaksa dan penasehat hukum dalam dinamika persidangan manifestasi tugas dan tanggung jawab mutiara kebenaran didambakan masyarakat,” kata dia.
Putri Candrwathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di PN Jaksel hari ini, Rabu (18/1/2023).
Kali ini, giliran Terdakwa Putri Candrawathi dan Terdakwa Bharada E mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Iya. Hari ini dua-duanya agendanya pembacaan tuntutan," kata dia saat dihubungi Rabu (18/1/2023).
Jaksa mendakwa Putri Candrawathi dan Bharada E dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Putri lebih banyak menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J sewaktu di Magelang. Putri bahkan sampai tak bisa menahan kesedihan. Air mata bercucuran membasahi kedua pipi.
Pada persidangan tersebut, Putri juga mengungkapkan sebenarnya tak ingin dugaan pelecehan seksual diketahui banyak pihak. Tapi, saat itu suaminya memaksa agar memberikan kesaksian di hadapan penyidik Tim Khusus (Timsus).
Sebab, Timsus Polri menjanjikan Putri Candrawathi tetap berstatus sebagai saksi. Tetapi, apalah daya statusnya justru berubah setelah bersedia menceritakan peristiwa yang dialaminya pada 7 Juli 2022.
Berbeda dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E justru blak-blakan menceritakan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun, Ferdy Sambo disebut sebagai otak atau dalang.
Bharada E menerangkan, rencana jahat terkait pembunuhan Brigadir J dibahas Ferdy Sambo di lantai 3 di rumah Jalan Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E sebut Putri Candrawathi ikut mendengar.
Advertisement
Ungkap Ekspresi Ferdy Sambo
Bharada E mengungkapkan secara gamblang ekspresi wajah Ferdy Sambo yang penuh amarah dan tak bisa membendung lagi kesedihan takala mendengar Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J. Bahkan, kalimat yang keluar dari mulut kadang-kadang dengan nada tinggi.
Di akhir pembicaraan itu, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menghabisi Yoshua. "Siap," begitu jawaban Bharada E.
Bharada E menjelaskan, skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo seolah-olah terjadi tembak-menembak. Adapun, Brigadir J sendiri dituduh telah melecehkan Putri Candrawathi saat berada di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Bharada E mengungkap Ferdy Sambo sesumbar skenario bakal berjalan mulus. Bharada E juga dipastikan bebas dari jerat hukum.