Liputan6.com, Jakarta - Instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan oleh investor kini kian beragam. Investor sekarang bisa berinvestasi di green sukuk guna mendapatkan keuntungan pada masa mendatang. Lantas, apa itu green sukuk dan dampaknya untuk perubahan iklim?
Menarik untuk diketahui, berikut ini Liputan6.com ulas soal green sukuk dan dampaknya untuk perubahan iklim dari berbagai sumber.Â
Green Sukuk atau sukuk hijau ini adalah Surat Berharga Negara (SBN) syariah pertama di dunia yang mengedepankan konsep program pembiayaan untuk proyek-proyek ramah lingkungan.Â
Advertisement
Green sukuk adalah alternatif yang sesuai syariah untuk obligasi konvensional, dan menawarkan investor cara untuk berinvestasi dalam proyek yang selaras dengan nilai lingkungan.
Selain itu, terdapat 9 sektor yang dapat dibiayai oleh obligasi/sukuk hijau, yakni energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, efisiensi energi, pariwisata hijau, ketahanan (resilience) terhadap perubahan iklim, bangunan hijau, transportasi berkelanjutan, pertanian berkelanjutan dan pengelolaan limbah dan energi limbah.
Dengan demikian, green sukuk akan membantu menghadapi krisis perubahan iklim yang perlu menjadi perhatian dari semua pihak.
Bahkan, Pemerintah Indonesia juga telah menyatakan komitmennya bersama-sama dengan negara-negara di dunia untuk menjadi solusi perubahan iklim dimana Indonesia sendiri berkomitmen untuk menurunkan tingkat emisi karbon sebesar 29 persen pada 2030 dan 41 persen dengan dukungan kerja sama teknik dari luar negeri.
Dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, instrumen keuangan syariah merupakan salah satu solusi perubahan, misalnya green sukuk.Â
Adapun Indonesia telah menerbitkan Sovereign Green Sukuk pertama di dunia pada 2018 telah mendapatkan penilaian medium green oleh Centre for International Climate and Environmental Research, sebuah lembaga penelitian independen Internasional yang memberikan laporan, informasi, advice mengenai kebijakan perubahan iklim.
Alhasil, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menerbitkan green sukuk lebih banyak ke depannya. Sebab, hal itu akan membantu Indonesia dalam memangkas emisi gas rumah kaca maupun membangun ekonomi yang lebih berkelanjutan. Sehingga, dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua pihak.Â
Â
Â
Â
BEI Tingkatkan Layanan bagi Pelaku Pasar Surat Utang dan Sukuk
Sebelumnya, untuk meningkatkan layanan terkait pelaporan transaksi Efek bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) serta lelang Surat Utang Negara (SUN), dan pengawasan transaksi EBUS oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (31/7/2023) meluncurkan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), Lelang SUN (Ministry of Finance Dealer System-MOFiDS), dan Pengawasan Transaksi EBUS (Daily Watching-DW).Â
Upaya ini merupakan pembaruan atas sistem sebelumnya yang dikenal dengan Centralized Trading Platform-Penerima Laporan Transaksi Efek (CTP-PLTE). Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Direksi BEI perihal Pelaporan Transaksi Efek Melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) yang diterbitkan pada 26 Juli 2023 dan mulai berlaku sejak 31 Juli 2023.
"Pembaruan teknologi sistem didukung dengan pengkinian infrastruktur untuk memastikan tingkat layanan yang diberikan oleh sistem PLTE, MOFiDS, dan DW kepada industri tetap tinggi," kata Manajemen BEI dikutip dari keterangan resmi, Senin, 31 Juli 2023.
Sistem ini memegang peran yang penting dalam mekanisme pelaporan transaksi EBUS oleh para pelaku pasar, pengawasan transaksi oleh OJK, sekaligus Lelang SUN oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) kepada Dealer Utama SUN.
Dengan penggunaan infrastruktur dan teknologi yang baru, sistem PLTE, MOFiDS, dan DW sekarang hadir dengan kemampuan sinkronisasi real-time antara Data Center Utama dan Data Center Disaster, performa pelaporan secara kolektif yang lebih mumpuni, dan peningkatan kapasitas sistem secara keseluruhan.Â
Lebih jauh lagi, teknologi dan infrastruktur baru ini juga meningkatkan otomasi integrasi data dari sistem di pasar EBUS lainnya, seperti Sistem Perdagangan Pasar Alternatif (SPPA) dan data Single Investor Indentification (SID) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).Â
Â
Â
Advertisement
Sistem PLTE
Pada sistem PLTE yang diperbarui tersebut, jumlah maksimum perdagangan yang dapat dilaporkan meningkat hampir 5 kali lipat dari sebelumnya, yaitu menjadi 15.000 pelaporan per hari, dan jumlah maksimum yang dapat diterima dalam satu menit meningkat lebih dari 3 kali lipat dari sebelumnya, yaitu menjadi 1.800 pelaporan per menit.
 Hingga Juni 30 Juni 2023, jumlah pelaporan transaksi EBUS yang dilakukan oleh 111 Partisipan pengguna PLTE rata-rata mencapai 3.297 pelaporan per hari dan dengan rata-rata volume transaksi per harinya mencapai Rp53,5 triliun. Rata-rata jumlah pelaporan transaksi per hari meningkat 27,9 persen jika dibandingkan dengan rata-rata jumlah pelaporan transaksi per hari sepanjang tahun 2022.Â
Sedangkan, rata-rata volume transaksi saat ini meningkat 3,67 persen jika dibandingkan dengan rata-rata volume transaksi per hari sepanjang tahun 2022.
Dengan dilakukan pembaruan teknologi dan infrastruktur PLTE, MOFiDS serta DW ini, BEI sebagai pihak yang ditunjuk OJK sebagai penyedia sistem PLTE dan Penyelenggara SPPA atas Perdagangan Surat Utang berharap dapat menjaga performa sistem Pelaporan Surat Utang, mengintegrasikan seluruh ekosistem Perdagangan Surat Utang di pasar modal Indonesia agar lebih efisien dan efektif serta meningkatkan user experience kepada seluruh stakeholder yang terdiri dari OJK, DJPPR, Partisipan, Dealer Utama.
Â
Mengenal Apa Itu Sukuk Tabungan
Sebelumnya, saat ini, masyarakat sudah mulai teredukasi dengan yang namanya investasi syariah. Bahkan, sebagian orang menjadikan investasi syariah sebagai pilihannya.Â
Sejalan dengan itu, pemerintah pun terus berinovasi menciptakan produk investasi bagi investor ritel, salah satunya adalah sukuk tabungan. Lantas, apa itu sukuk tabungan?
Menarik untuk diketahui, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (14/5/2023).
Sukuk tabungan merupakan produk investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI) yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan, dan sesuai syariah.
Sukuk tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dengan demikian, sukuk tabungan termasuk instrumen investasi yang aman secara hukum agama karena bersertifikat halal MUI dan aman secara hukum negara karena dijamin oleh UU.
Sebagai salah satu varian produk investasi ritel, sukuk tabungan terbilang terjangkau oleh berbagai lapisan masyarakat karena minimum pembelian yang hanya Rp 2 juta.Â
Sukuk tabungan memiliki imbal hasil tetap setiap bulan (fixed coupon) dan memiliki jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan tabungan investasi masyarakat yakni dua tahun.
Kendati instrumen ini tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder seperti ORI atau Sukri, tetapi instrumen ini tetap likuid alias bisa ditarik sewaktu-waktu karena ada fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption).
Â
Â
Advertisement