Waskita Beton Precast Konversi Utang Jadi Saham, 7 Persen Vendor Tak Setuju

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengatakan saat ini memberikan kepastian kepada vendor untuk menuntaskan pembayaran utang.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 08 Agu 2023, 20:45 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2023, 20:43 WIB
Produksi Beton Menuju New Normal di Plant Karawang PT. Waskita Beton Precast
Manajemen Waskita Beton Precast (WSBP) menyatakan mendapatkan tugas untuk menyelamatkan perseroan dari posisi PKPU. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) angkat bicara soal utang vendor yang dikonversi menjadi saham.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu menuturkan, dari total utang perusahaan kepada vendor sebesar Rp 2,1 triliun, ada yang tidak setuju dan tidak mendaftar atas skema konversi tersebut sebanyak Rp 300 miliar. 

"Sangat kecil sekali 7 persen kalau dari 7 persen ada yang bersuara keras apakah akan merepresentasikan Rp 2,1 triliun?," ujar dia dalam media gathering, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Beton Precast Asep Mudzakir menuturkan, secara prinsip jika berbicara ekspektasi kondisi ideal, ketika pekerjaan sudah selesai maka vendot akan langsung dibayar. Namun, Perseroan berangkat dalam situasi PKPU. 

 "Kami juga manajemen baru ditugaskan bagaimana menyelamatkan WSBP dari posisi PKPU," kata Asep.

Sebab, jika saat ini PKPU WSBP sampai pailit maka efeknya vendor tidak akan mendapat apa-apa. Ini mengingat vendor akan masuk dalam kreditur konkuren yang tidak memiliki jaminan. 

"Kalau WBP dipailitkan maka yang mendapat hak pertama kali adalah kreditur yang memiliki jaminan yaitu perbankan," kata dia.

Alhasil, pilihan terbaik dari WSBP saat ini dengan memberikan kepastian kepada vendor dalam menuntaskan pembayaran utang. Untuk skemanya, 65 persen vendor dibayar menggunakan konversi saham dan 35 persen diangsur maksimal 5 tahun dibayar dengan arus kas Perseroan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya