Liputan6.com, Jakarta - Pasar saham Indonesia masih terbilang resilien hingga akhir Agustus 2023. Hal ini ditunjukkan dari kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengungkapkan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sampai dengan 31 Agustus 2023 menguat sebesar 0,32 persen mtd ke level 6.953,26 dibandingkan Juli 2023 yaitu sebesar 6.931,36, Non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp 20,10 triliun mtd, utamanya akibat transaksi crossing per Juli 2023 inflow Rp 2,72 triliun mtd.
Baca Juga
Penguatan IHSG yang terbesar itu pada Agustus 2023 dicatatkan oleh saham di sektor saham barang baku dan infrastruktur.
Advertisement
"Secara year to date, IHSG menguat sebesar 1,50 persen dengan non-residen membukukan net sell Rp 1,18 triliun, dibandingkan Juli 2023 itu masih net buy sebesar 18,92 triliun ytd," beber Inarno dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).
Adapun dari sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham pada Agustus 2023 itu menjadi 11,20 triliun mtd, dan juga Rp 10,38 triliun ytd. Dibandingkan Juli sebesar Rp 9,66 triliun mtd atau Rp 10,24 triliun ytd.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi (Indonesia Composite Bond Index/ICBI) menguat 0,09 persen mtd atau 7,17 persen ytd ke level 369,52.
"Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-residen tercatat sebesar Rp 211,93 miliar mtd. Dan secara year to date, masih tercatat tercatat outflow sebesar Rp 561,98 miliar," ungkap Inarno.
Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN membukukan outflow investor asing sebesar Rp 8,89 triliun mtd dibandingkan Juli 2023 inflow sebesar Rp 8,30 triliun. Sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar 11,88 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata 41,92 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp 84,11 triliun ytd.
OJK Rilis Aturan Baru Soal Prinsip Kenali Nasabah di Sektor Pasar Modal
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan untuk meningkatkan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau customer due diligence.
OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal.
Ketentuan ini diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.
Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening.
Advertisement
Tingkatkan Efisiensi
"Berdasarkan hal tersebut, OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Senin (28/8/2023).
POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini selain meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi:
1. Penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD;
2. Pembagiaan data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN; dan
3. Pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023
Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur:
1. Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.
2. Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.
3. Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.
4. Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.
5. Peraturan penyelenggara LAPMN.
6. Perjanjian penggunaan LAPMN.
7. Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.
8. Ketentuan sanksi. Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD.
Penyelenggara LAPMN bertujuan mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD.
"PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN,” ujar dia
Advertisement