Regulator Tidak Tegas Terhadap Aksi Merger PGN-Pertamina

Asosiasi Emiten Indonesia terus mendesak Kementerian BUMN dan PGN menggelar paparan publik terkait rencana akuisisi Pertamina terhadap PGN.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Feb 2014, 09:56 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2014, 09:56 WIB
pgn-131229c.jpg
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) terus mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk menggelar paparan publik (public expose) terkait rencana akuisisi PT Pertamina (Persero) terhadap PGN. Jika tidak, kondisi ini akan merugikan investor minoritas emiten berkode PGAS itu.

Ketua Umum AEI, Airlangga Hartarto meminta kepada otoritas pasar modal untuk bertindak tegas kepada PGN mengenai rencana aksi korporasi akuisisi Pertamina-PGN.

"Berdasarkan aturan pasar modal, aksi korporasi baik itu merger maupun akuisisi harus menggelar paparan publik dalam kurun waktu 2x24 jam. Tapi Kementerian BUMN serta PGN melakukannya tanpa paparan, dan tidak diapa-apakan oleh regulator," ujarnya kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Rabu (5/2/2014).

Sebelumnya PGN pernah memberikan jawaban atas surat yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Manajemen perusahaan gas milik negara itu telah menyampaikan bahwa belum ada arahan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) untuk merealisasikan aksi korporasi tersebut.

"Tapi kan sudah ada rapat, artinya mesti jelas. Kalau tidak ada paparan publik ngomongnya asal-asalan. Kalau bicaranya wacana, itu bisa merugikan investor minoritas," jelasnya.

Hal ini, kata Airlangga bisa terlihat dari penurunan harga saham PGAS ketika pernyataan Dahlan Iskan muncul ke publik. Lalu setelah ada klarifikasi, saham PGN kembali naik.

"Itu kan artinya ada praktik market making. Lalu siapa yang mengambil keuntungan pada saat harga turun di bawah? Ini yang harus diselidiki otoritas karena merupakan kewenangannya," tandas dia tanpa bersedia menyebut pihak-pihak yang bermain goreng-menggoreng saham itu. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya