Liputan6.com, Jakarta Ayu Ting Ting kini menjalani babak baru dalam kehidupannya sebagai seorang janda. Gugatan cerainya terhadap Hendri Hendarso Baskoro alias Enji telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (1/4/2014). Jadi janda, lantas apa yang diperoleh Ayu?
Sejatinya, hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang ada dalam gugatan cerai Ayu. Apalagi, Ayu hanya mencantumkan hak asuh anak sebagai materi perceraian.
"Semua permintaan kami dikabulkan oleh majelis hakim. Ayu sudah dinyatakan bercerai dan hak asuh anak untuk Ayu," kata kuasa hukum Ayu, Afrian Bondjol usai sidang.
"Kami hanya memasukkan hak asuh anak, dan itu didapat Ayu. Kalau untuk biaya bulanan dan harta gono-gini tidak kami masukkan dalam gugatan cerai," jelas Afrian.
Ayu mulai mendaftarkan gugatan cerai terhadap Enji di akhir Januari lalu. Lantas, dalam sidang perdana 18 Maret lalu, Enji dan kuasa hukumnya tidak menampakkan diri, sehingga Ayu diputus cerai secara Verstek (tanpa dihadiri tergugat).
Cerai dari Enji, Ini yang Didapat Ayu Ting Ting
Majelis hakim mengabulkan semua permohonan Ayu Ting Ting dalam sidang cerai dengan Enji.
Diperbarui 01 Apr 2014, 14:00 WIBDiterbitkan 01 Apr 2014, 14:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Posisi Manchester United Rawan, Petinggi Klub Pertimbangkan Pemecatan Ruben Amorim
PDIP Boikot Retret Kepala Daerah Usai Hasto Ditahan KPK, Apa Dampaknya?
Tradisi Nadran Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa 4 Tersangka Pekan Depan
Terminal LPG Bima Beroperasi, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Pola Diet Terbaik untuk Orang dengan Diabetes, Apa Saja?
Danantara jadi Katalis Positif Pertumbuhan Ekonomi RI
Gagal Lolos ke Liga Champions, Chelsea Bakal Dipaksa Jual Cole Palmer
Budi Daya Ikan dengan Sistem Bioflok, Hemat Pakan Lebih Banyak
Jadi Sound Viral di TikTok, Ini Makna Lagu 'Cruel Summer' Taylor Swift
Jaga Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Rumah Sendiri, Ini Buktinya
Khofifah Tegaskan Dua Sektor Tak Boleh Terdampak Efisiensi Anggaran di Jatim