Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan 3 kilogram emas dan uang Rp 150 juta milik Ustad Guntur Bumi (UGB). Dialah Hudi Yusuf (HY) sosok pengacara yang selama ini membela para korban/mantan pasien UGB.
"Dalam kasus pemerasan yang dilaporkan UGB, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu HY (Hudi Yusuf)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014).
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/971/III/2014/pmj/Dit. Reskrimum yang dilaporkan kuasa hukum UGB, Ramdan Alamsyah, pada 17 Maret lalu. Dalam laporannya, Ramdan menuding kalau HY dengan sengaja melakukan pemerasan terhadap UGB sehingga suami Puput Melati itu harus mengeluarkan 3 kilogram emas dan uang Rp 150 juta.
Selain Hudi Yusuf, masih ada beberapa nama lagi yang dilaporkan Ramdan dalam perkara itu. "Memang ada beberapa nama yang dilaporkan, tapi kami baru menetapkan satu tersangka. HY juga sudah kami panggil tapi dia tidak datang. Jadi akan kami panggil lagi," imbuh Rikwanto.
Penetapan HY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menghimpun keterangan dari beberapa saksi, termasuk UGB sebagai korban dalam perkara ini.
Kasus Pemerasan Emas Guntur Bumi, Polisi Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan 3 kilogram emas dan uang Rp 150 juta milik Ustad Guntur Bumi.
Diperbarui 24 Apr 2014, 16:20 WIBDiterbitkan 24 Apr 2014, 16:20 WIB
MUI menyatakan jika pengobatan UGB telah menyimpang dalam pengurusan infak dan sedekah di kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014) (Liputan6.com/Rini Suhartini).... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lafadz Zakat Fitrah Sekeluarga Beserta Doa dan Panduan Lengkap 2025
350 Kata-Kata Nasehat Menyentuh Hati untuk Inspirasi Hidup
Tata Cara Mandi Wajib yang Benar, Pahami Aturan dalam Islam
Tips Aman Puasa bagi Anak Penderita Diabetes, Wajib Patuhi Aturan Khusus Ini
Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Sepi, Mengapa 31 Anggota Kompak Tak Hadir?
Cara Membuat Masker Wajah Alami, Bantu Kulit Sehat dan Cerah
Mulai April 2025, Penerima Bansos Wajib Terdaftar di DTSEN, Apa Itu?
Golkar: Kasus Ridwan Kamil Masalah Pribadi, Tak Ada Sangkut Paut dengan Partai
Kata-Kata Sad Girl Kecewa yang Menyentuh Hati
Cara Menghilangkan Mata Bengkak karena Menangis, Efektif
350 Caption Pernikahan Aesthetic untuk Momen Spesial
Akhirnya, Perusahaan Nakal Korupsi MinyaKita Ditutup