Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan 3 kilogram emas dan uang Rp 150 juta milik Ustad Guntur Bumi (UGB). Dialah Hudi Yusuf (HY) sosok pengacara yang selama ini membela para korban/mantan pasien UGB.
"Dalam kasus pemerasan yang dilaporkan UGB, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu HY (Hudi Yusuf)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014).
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/971/III/2014/pmj/Dit. Reskrimum yang dilaporkan kuasa hukum UGB, Ramdan Alamsyah, pada 17 Maret lalu. Dalam laporannya, Ramdan menuding kalau HY dengan sengaja melakukan pemerasan terhadap UGB sehingga suami Puput Melati itu harus mengeluarkan 3 kilogram emas dan uang Rp 150 juta.
Selain Hudi Yusuf, masih ada beberapa nama lagi yang dilaporkan Ramdan dalam perkara itu. "Memang ada beberapa nama yang dilaporkan, tapi kami baru menetapkan satu tersangka. HY juga sudah kami panggil tapi dia tidak datang. Jadi akan kami panggil lagi," imbuh Rikwanto.
Penetapan HY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menghimpun keterangan dari beberapa saksi, termasuk UGB sebagai korban dalam perkara ini.Â
Kasus Pemerasan Emas Guntur Bumi, Polisi Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan 3 kilogram emas dan uang Rp 150 juta milik Ustad Guntur Bumi.
Diperbarui 24 Apr 2014, 16:20 WIBDiterbitkan 24 Apr 2014, 16:20 WIB
MUI menyatakan jika pengobatan UGB telah menyimpang dalam pengurusan infak dan sedekah di kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014) (Liputan6.com/Rini Suhartini).... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kerap Absen Akibat Cedera, Bintang Rapuh Manchester United Punya Banyak Waktu Bimbing Pemain Muda
5 Contoh Ilustrasi Minecraft Gambar Rumah, Lihat Desain Uniknya di Sini
PSM Makassar vs Bali United: Bernardo Tavares Keluhkan Jadwal Tidak Manusiawi
12 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Tarif Impor Trump
Hobi Traveling? Ini 4 Pekerjaan yang Bisa Bikin Kamu Dibayar Sambil Jalan-Jalan!
6 Mix and Match Celana Jeans Ala Jennifer Coppen, Tampil Keren Tanpa Ribet
Menko Airlangga Buka Peluang Kerja sama QRIS dengan Mastercard dan Visa
Wagub Rano Karno Ingin Bangun Pusat Oleh-Oleh di Jakarta
Yayasan MBN Akan Tuntaskan Hak Mitra Dapur MBG Pekan Depan
4 Zodiak yang Cenderung Merasa Tidak Nyaman Menjadi Pusat Perhatian
Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Komisi II DPR: Harus Ada Kajian Mendalam
BNI Pimpin Kredit Sindikasi Rp 1,84 Triliun untuk Pembangunan Pabrik Mobil Listrik VinFast di Indonesia