Lolos dari Hukum, Film Soekarno akan Tayang Versi Extended

Setelah memenangkan kasus film `Soekarno`, MVP berencana akan kembali menayangkan film tersebut berdekatan dengan Hari Proklamasi.

oleh Julian Edward diperbarui 02 Jul 2014, 15:10 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2014, 15:10 WIB
Zaskia Adya Mecca dan Hanung Bramantyo
Zaskia Adya Mecca dan Hanung Bramantyo. Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Rumah produksi Multivision Plus (MVP) Pictures mengumumkan akan segera menayangkan film Soekarno versi panjang (ekstended). Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan MVP Pictures atas gugatan yang dilayangkan putri Bung Karno, Rachmawati Seokarnoputri, akhir 2013 lalu.

Seperti diberitakan, Rachmawati pecah kongsi dengan MVP Pictures di tengah pembuatan film tersebut. Rachma lantas menggugat MVP Pictures dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena tetap memproduksi dan menayangkan film itu tanpa seizinnya.

Namun, pada 1 Juli 2014 kemarin, majelis hakim mengeluarkan putusan yang isinya menolak gugatan Rachmawati. Alhasil, pihak MVP Pictures tetap bisa menayangkan dan mengedarkan film bapak bangsa tersebut.

"Untuk itu, kami akan menayangkan versi extended dari film Soekarno dengan durasi 2 jam 35 menit. Film ini lebih panjang dari yang tayang Desember lalu yang berdurasi 2 jam 15 menit," kata sang sutradara, Hanung Bramantyo, saat jumpa pers di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).

"Penambahan durasi ini akan memberikan ruang bagi scene-scene yang hilang tapi sebenarnya penting.  Pada pemutaran awal banyak yang bilang kalau ada yang kurang di film ini, alasannya ya karena ketiadaan scene-scene ini," lanjut Hanung.

Soekarno versi extended akan mulai diputar di bioskop Tanah Air pada 14 Agustus mendatang. Hanung menyatakan, pemutaran sengaja dilakukan berdekatan dengan peringatan Proklamasi Republik Indonesia. (Jul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya