Jelang Nikah, Raffi Ahmad Diganggu Kasus Narkoba

Berkas kasus narkoba Raffi Ahmad dinyatakan telah selesai, namun belum P21.

oleh Julian Edward diperbarui 09 Sep 2014, 15:10 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2014, 15:10 WIB
Ilustrasi Raffi Ahmad
Raffi Ahmad

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa kasus hukum terhadap Raffi Ahmad masih terus berjalan. Bahkan, berkas perkara sudah berada di Kejaksaan Agung untuk dinilai kelengkapannya. Bila lengkap, Raffi akan dijemput kejaksaan dan menjalani sidang di pengadilan.

Ironinya, hal ini justru terjadi jelang pernikahan Raffi dengan Nagita Slavina. Santer beredar kabar, keduanya akan menikah di Jakarta pada 17 Oktober.

"Berkas sudah selesai. Namun jaksa belum menyatakan P21 (lengkap). Sudah bolak-balik, tinggal nunggu P21 saja," kata Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar di kantornya di bilangan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).

Kilas balik, Raffi diciduk BNN pada 27 Januari 2013 di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dari penggrebekan, Raffi diketahui menggunakan narkoba jenis baru, yakni kathinone. Ini yang jadi perkara. Ketika Raffi ditangkap, belum ada undang-undang yang mengatur bahwa pemakai kathinone setara dengan memakai narkoba.

"Waktu itu memang undang-undangnya belum ada. Ini yang jadi dasar Kejagung belum menyatakan berkas kami lengkap. Tapi sekarang undang-undang itu sudah ada kok," tandas Anang.

Di tempat terpisah, Kapuspen Kejagung Tony Spontana belum bisa memberi keterangan spesifik terkait kasus yang menyeret Raffi Ahmad tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya