Liputan6.com, Bandung Kuasa hukum Cita Citata, Sandy Arifin menegaskan tidak ada pembahasan harta gono-gini dalam mediasi yang dilakukan antara Cita Citata dengan Ijonk.
"Gugatan ini tidak ada membahas dan permintaan soal harta gono-gini, soal nafkah idah juga tidak ada. Kami di situ lebih fokus menjalankan proses hukum untuk cerai secara baik-baik," terang Sandy usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Bandung, Selasa (3/2/2015).
Meski Cita berstatus sebagai istri dan tergugat digugat cerai, namun pelantun Sakitnya Tuh Disini tersebut tak mau menuntut harta gono-gini. Sepertinya, Cita hanya menginginkan cerai dari Ijonk.
"Cita sendiri memang nggak ada tuntutan sama sekali. Ya memang karena mungkin hanya berbeda pendapat dari pihak Galih ada beberapa seperti klarifikasi mengenai soal nafkah (Ijonk memutuskan ke Padang). Nanti akan kita jawab dipersidangan selanjutnya," sambung Sandy.
Oleh karena itu dalam persidangan kedepan pihaknya akan berusaha menghadirkan saksi yang bisa memperkuat keterangan Cita Citata.
"Kalau dari kami kemungkinan hadirkan satu atau dua saksi. Kalau bisa saksinya yang tahu saja (kejadian). Tapi ada kemungkinan juga kami tidak menghadirkan saksi karea memang sudah dituangkan dalam jawaban hari ini," jelas Sandy. (fei)
Cita Citata Tak Menuntut Harta dari Ijonk
Kemungkinan, Cita Citata juga tak menghadirkan saksi di persidangan.
Diperbarui 03 Feb 2015, 15:20 WIBDiterbitkan 03 Feb 2015, 15:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Sekadar Mencegah Viral, Fokus Pengelolaan Kawasan untuk Mitigasi Konflik Orang Utan
55 Kepala Daerah PDIP di Magelang: Siap Retret di Tengah Penantian Restu DPP
Hasil Liga Italia Serie A: AC Milan Dihajar Torino, Inter Rebut Puncak Klasemen
Museum Geologi Bandung, Destinasi Wisata Edukasi Fosil Manusia Purba
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?