Liputan6.com, Bandung Cita Citata kini resmi menyandang status sebagai janda setelah majelis hakim Pengadilan Agama Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan oleh Galih Purnama alias Ijonk.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Bahrul Hayat dalam sidang putusan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung, Selasa (10/3/2015).
Bahrul menjelaskan putusan tersebut terjadi karena tidak ada jalan tengah untuk keduanya berdamai meski telah dilakukan mediasi dengan didampingi mediator dari pihak pengadilan.
"Berusaha untuk mendamaikan pemohon (Ijonk) dan termohon (Cita Citata) dengan mediasi. Tapi perdamaian tidak berhasil sehingga pemohon mempertahankan gugatannya," terang Barhul dalam persidangan.
Selain itu putusan menjatuhkan talak lantaran berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan serta keterangan dari Cita Citata maupun Ijonk.
"Pengadilan mengizinkan pemohon (Ijonk) mengajukan talak karena berdasarkan hasil sidang hubungan rumah tangga tidak harmonis, berlangsung beberapa bulan karena pemohon pergi dan selama setahun lebih tidak memberikan nafkah lahir maupun batin," ucapnya.
Dengan putusan ini tidak ada keberatan baik dari pihak Cita Citata maupun Ijonk. Pengadilan sendiri memberikan masa idah selama 14 hari bagi keduanya. (fei)
Cita Citata Resmi Menjanda
Baik Cita Citata mau pun Ijonk tak keberatan dengan keputusan Pengadilan Agama Bandung.
Diperbarui 10 Mar 2015, 13:10 WIBDiterbitkan 10 Mar 2015, 13:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nou dan Uti, Tradisi Panggilan Anak Gorontalo yang Mulai Tergerus Zaman
Jangan Salah, Begini 4 Cara Memasak Ayam yang Paling Sehat
Gus Iqdam Ngaku Sakit Gara-Gara Kualat sama Ning Nila, Endingnya So Sweet..
Waspada, Hujan Deras Masih Berpotensi Landa Sulut Beberapa Hari ke Depan
Wali Kota Malang Sambut Kunjungan Ketua Umum PSI di Rumah Dinas
Dari Jualan Pakai Gerobak dan Tenda, Jadi Destinasi Wisata Kuliner Legendaris di Kota Makassar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 28 April 2025
13 Tips Desain Rumah Islami 2025: Minimalis, Nyaman dan Berkah
Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara, Kasus Apa?
Bak Film Action, Aksi Heroik Nelayan Tasikmalaya Selamatkan Diri di Tengah Gelombang Tinggi
Baju Gamis Menjulur sampai Lantai, Bolehkah jika Dipakai Sholat? Ini Kata Buya Yahya
Kades di Lampung Timur Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta, Buron Setahun Akhirnya Ditangkap