Kasus Inul Vizta vs Nagaswara Segera Disidangkan

Bagi bos Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, disidangkannya kasus Inul Vizta merupakan pertanda baik untuk melawan pembajakan.

oleh Julian Edward diperbarui 17 Mar 2015, 13:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2015, 13:30 WIB
Kasus Inul Vizta vs Nagaswara Segera Disidangkan
Bagi bos Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, disidangkannya kasus Inul Vizta merupakan pertanda baik untuk melawan pembajakan.

Liputan6.com, Jakarta Perseteruan label musik Nagaswara Record dengan Inul Vizta akan segera bergulir di pengadilan. Polisi sudah merangkumkan pemeriksaan dan melimpahkan berkas ke pihak kejaksaan.

Hal itu diakui pengacara Nagaswara, Eddy Ribut, usai mengunjungi gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Pada kesempatan ini, Eddy datang bersama bos Nagaswara, Rahayu Kertawiguna.
 
 
"Sudah P21 (berkas lengkap). Polisi akan melakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan yaitu tersangka beserta barang bukti lainnya," ungkap Eddy.
 
Rahayu menimpali, diteruskannya kasus ini ke kejaksaan merupakan wujud nyata aparat penegak hukum memberantas pelanggar hak cipta. Apalagi, pria berkacamata ini mengaku sudah cukup lama berjuang melawan rumah karaoke dan para pembajak musik.
 
"Kami sudah teraniaya, sudah cukup lama ya dari tahun 2003. Ini sudah sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku," kata Rahayu. (fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya