Liputan6.com, Jakarta Ada yang menarik dalam kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan label musik Nagaswara Record atas rumah karaoke Inul Vizta. Di lembar pemeriksaan, tercantum bahwa Presiden Direktur Inul Vista ialah warga negara Korea bernama Kim Sung Ku.
Padahal, sejak pertama kali gerai Inul Vizta dibuka di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 2005, rumah karaoke itu identik dengan nama Inul. Bahkan, wajah pedangdut bernama lengkap Ainur Rokhimah itu dijadikan ikon yang selalu ada di setiap gerai Inul Vizta yang kini telah tersebar hampir di seluruh penjuru Tanah Air.
Alhasil, Kim lah yang jadi tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Nagaswara Record. "Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tersangka, yaitu Presiden Direktur Inul Vizta, Kim Sung Ku," ungkap Eddy Ribut, kuasa hukum Nagaswara Record, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (17/3/2015).
Hal ini senada dengan pengakuan Bos Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir di Gedung Bareskrim. Rahayu menyatakan dirinya tak mengincar Inul Daratista. "Saya nggak memperkarakan Mbak Inul, tapi Inul Vizta," jelas Rahayu.
Adapun kasus ini akan segera bergulir di pengadilan lantaran kejaksaan menyatakan berkas kasus sudah lengkap alias P21. Sampai saat ini, Liputan6.com berusaha menghubungi Inul Daratista untuk meminta konfirmasi.‎ (fei)
Advertisement