Liputan6.com, Jakarta Tersangka dugaan penjual bayi Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting di akun Instagram Jual Bayi Cantik, UW kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Dara 19 tahun itu diduga melanggar Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3, dengan ancaman penjara enam tahun.
"Tersangka dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 3, dengan ancaman enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Mujiyono di Polda Metro Jaya, Jumat (11/9/2015).
Baca Juga
Advertisement
Diakui Mujiyono, sebenarnya polisi sudah lama mengetahui identitas pelaku. Namun, lantaran kurang barang bukti, akhirnya baru dua hari lalu tersangka UW diciduk di rumahnya di Kecamatan Batu Ampar, Jakarta Timur.
"Ditangkap di rumahnya. Sebenarnya penyidik sudah bisa mengungkap kasus cukup lama, tapi masih kurang alat bukti. Setelah kita lengkapi alat bukti tersebut, alhamdulillah kita temukan dua alat bukti, ada handphone dan peralatan elektronik," paparnya.
Saat ditanya mengenai dugaan tersangka memiliki komplotan atau tidak, pihak polisi masih terus mengembangkannya. "Masih dikembangkan, yang jelas tersangka punya handphone yang cukup banyak," ucap Mujiyono. (Ras/Mer)