Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan plagiat gerakan senam yang dituduhkan maestro senam Roy Tobing terhadap artis Minati Atmanegara memasuki babak baru.
Pemilik sanggar senam Primadona itu resmi melaporkan balik Roy Tobing yang dinilai sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya menyoal tudingan mencontek gerakan senam.
"Kami baru saja melaporkan saudara Roy Julius Tobing," ucap kuasa hukum Minati Atmanegara, Razman Arif, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Advertisement
baca juga:Â Minati Atmanegara: Gerakan Senam Roy Tobing Tidak Original
"Dimana saudara Roy Julius Tobing patut diduga telah melakukan unsur-unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Minati Atmanegara," sambung pengacara berkacamata itu.
Minati Atmanegara bersama dengan kuasa hukumnya juga meminta agar kepolisian melakukan gelar perkara terhadap masalah tuduhan memplagiat gerakan senam.
"Oleh karena itu, maka tadi kita ke Polda terlebih dahulu, untuk meminta gelar perkara khusus. Sekaligus ke Mabes Polri, karena ini masalah berbeda, kita ingin saudara Roy Tobing juga diperiksa," tegas dia.
Baca juga:Â Minati Atmanegara Bantah Tiru Gerakan Senam Milik Roy Tobing
Roy Tobing dilaporkan Minati Atmanegara dengan nomer laporan LP/11068/IX/2015. Ia dijerat dengan pasal 310/ 311 junto pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Seperti diketahui, maestro senam Indonesia, Roy Tobing geram dengan Minati Atmanegara yang telah mencatut gerakan senam ciptaannya. Padahal Roy telah mendaftarkan gerakan senamnya itu ke Directorat Hak Cipta sejak 6 Juli 2000.
Hal yang membuat Roy semakin kesal, tanpa sepengetahuan atau izin darinya, Minati Atmanegara seenaknya saja mengambil gerakan senam miliknya. Apalagi Minati juga mendapatkan uang dari gerakan tersebut lantaran membuka sanggar senam bernama Studio Primadona.
Minati Atmanegara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada 28 Juni 2015 lalu.(Gie/Mer)