Liputan6.com, Jakarta Harapan muncikari Robby Abbas (RA) untuk menjerat pelaku prostitusi artis terbuka lebar. Kuasa hukum RA, Pieter Ell akhirnya memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi terkait laporannya soal uji kelayakan pasal 296 KUHP yang menjerat kliennya.
Usai pertemuan singkat, Pieter menjelaskan apa saja yang dibahas oleh majelis hakim. Katanya, hakim telah memberi petunjuk mengenai laporannya tersebut.
"Jadi tadi Kita hanya mengikuti petunjuk hakim. Yang sesuai Pasal 296, KUHP pidana. Jadi kami sangat merasa senang dengan hasil tadi," kata Pieter Ell di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Advertisement
Pihaknya masih bersikeras untuk memidanakan pelaku PSK artis dan pengguna jasa PSK artis tersebut. Pieter berharap uji materi yang dilakukan di MK dapat memperoleh keadilan, sehingga bukan hanya RA yang tersandung kasus prostitusi artis.
"Yang aneh kan kenapa pelaku tidak dijerat, kenapa harus RA saja yang kena, dan saya melihat ada diskriminatif. Masa orang yang menikmati tidak kena, sementara orang yang tidak menikmati kepuasannya kena. Dan saya kira ini harus di gali lagi," ujar pengacara berambut perak tersebut.
Meski begitu, Pieter enggan terburu-buru dalam menghadapi kasus ini. Ia berjanji akan sabar dan terus mengawal kasus prostitusi artis itu dengan sebaik-baiknya.
"Untuk kelanjutannya kita lihat lagi nanti, ini masih panjang. Ini baru perbaikan nasihat dulu, secara formil memang sudah dan ke depannya pasti akan seru. Jadi kita ikuti saja perkembangannya," ujar Pieter Ell.
"Saya berharap yang penting semua harus diperlakukan dengan sama. Jangan ada yang dibeda-bedakan dan kita akan tungggu saja," tandasnya. (Ras/Adt)