Saipul Jamil Dipenjara, Dewi Perssik: Pasti Nelongso Banget

Beberapa waktu ke depan, Saipul Jamil tak bisa lagi menghirup udara bebas seperti dulu.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 19 Feb 2016, 08:20 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2016, 08:20 WIB
Dewi Perssik
Dewi Perssik di Mabes TNI AL

Liputan6.com, Jakarta - Sejak berstatus tersangka, Saipul Jamil pun resmi menjadi tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Beberapa waktu ke depan, pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul ini tak bisa lagi menghirup udara bebas seperti dulu.

Mantan istri Saipul Jamil, Dewi Perssik (Depe), menunjukkan rasa empatinya. Pedangdut Goyang Gergaji itu mengaku bisa merasakan apa yang dirasakan Ipul. Apalagi, Depe juga pernah tersandung kasus hukum yang membuatnya dipenjara.

Saipul Jamil di ruang Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading. (Moch Harun Syah/Liputan6.com)

"Saya pernah merasakan. Enggak enak banget diciduk, pasti nelongso (sedih) banget. Dapat fitnahan itu enggak enak banget," kata Dewi Perssik kepada Liputan6.com di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016) malam.

Depe mengaku tak tahu banyak mengenai penyebab ditangkapnya Ipul. Namun, ia menduga pria tersebut bukan orang asing. Sebagai mantan istri, Depe tahu persis jika Saipul tak akan mudah mengajak seseorang bermalam di rumahnya.

"Apalagi (cowok itu) sudah dibantu. Bang Ipul itu yang aku tahu enggak mungkin ajak orang menginap kalau enggak (kenal) dekat," ucap bintang film Tali Pocong Perawan itu.

Saipul Jamil. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Depe mengimbau agar semua pihak bisa mengambil pelajaran dari kejadian yang menimpa Saipul Jamil. "Makanya kita harus hati-hati ya. Rambut boleh sama hitam, tapi hati manusia enggak ada yang tahu," ujar Dewi Perssik.

Sekadar mengingatkan, Saipul Jamil ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) pukul 04.00 WIB. Saipul Jamil diduga telah melakukan oral seks terhadap pelajar berinisial DS (17) di sebuah kamar. Pedangdut 35 tahun itu pun langsung digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Saipul Jamil dikenakan pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Ras/Mer)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya