Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil mengakui perbuatannya mencabuli remaja 17 tahun berinisial DS. Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian menelusuri kemungkinan adanya korban selain DS.
"Masih kami gali. Kemungkinan ada (korban lain)," ucap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya saat ditemui di kantornya, Jumat (19/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, terhadap mantan suami Dewi Perssik, itu ada dugaan masih ada korban lain yang sempat dicabuli pedangdut berusia 35 tahun itu.
"Kemungkinan besar lebih dari satu," ia menambahkan.
Ia juga mengatakan, penyidik sempat menanyakan soal adanya korban lain yang pernah dicabuli kepada Saipul Jamil.
Lantas, apa kata Bang Ipul? "Pengalaman kami (menanyakan itu), tidak ada tersangka yang mengakui jumlah korban. Makanya kami butuh pengakuan korban lain untuk membuka tabir," jawab Kompol Ari.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap remaja pria berinisial DS. Aksi itu terjadi di kediamannya di kawasan Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat menjalani pemeriksaan, Saipul Jamil mengakui perbuatannya itu kepada polisi. Ia pun terancam dijerat dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(Gie/Mer)