Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Farhat Abbas terhadap harta gono-gini dengan Nia Daniati berbuah manis buat sang pengacara kontroversial tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan beberapa aset yakni, sebuah rumah mewah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan dua mobil sebagai harta bersama.
Advertisement
Baca Juga
"Ada rumah di Kemang Utara yang ditempati fisiknya oleh Nia, serta dua mobil Fortuner dan Freed. Kalau mobil Honda dan Caravelle hakim menetapkan statusnya kabur karena kami tidak menyertakan BPKB," kata pengacara Farhat Abbas, Rhony Sapulette di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Hasil itu pun disambut suka cita oleh pihak Farhat Abbas. Rhony menyebut majelis hakim telah membuat keputusan yang adil. Meski tak mendapat hak atas dua mobil yang dicantumkan, pihaknya tak menaruh kecewa.
"Putusan ini sudah berakhir. Menurut kami ini keputusan yang seadil-adilnya. Enggak apa-apa dua mobil tidak dapat, lagipula itu mobil tua. Farhat tadinya mau datang, tapi ada keperluan yang harus diselesaikan," ucapnya.
Rhony Sapulette pun mempersilakan pihak Nia Daniati jika ingin mengajukan kebertan atas putusan hari ini. "Silahkan saja (jika ingin kasasi) itu kan hak masing-masing. Kalau yang bersangkutan tidak puas, upaya hukum tetap terbuka. Tapi menurut kami ini merupakan yang seadil-adilnya," ujar Rhony Sapulette.