Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Farhat Abbas terhadap harta gono-gini dengan Nia Daniati berbuah manis buat sang pengacara kontroversial tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan beberapa aset yakni, sebuah rumah mewah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan ‎dua mobil sebagai harta bersama.
Advertisement
Baca Juga
‎
"Ada rumah di Kemang Utara yang ditempati fisiknya oleh Nia, serta dua mobil Fortuner dan Freed. Kalau mobil Honda dan Caravelle hakim menetapkan statusnya kabur karena kami tidak menyertakan BPKB,"‎ kata pengacara Farhat Abbas, Rhony Sapulette di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
‎
Hasil itu pun disambut suka cita oleh pihak Farhat Abbas. Rhony menyebut majelis hakim telah membuat keputusan yang adil. ‎Meski tak mendapat hak atas dua mobil yang dicantumkan, pihaknya tak menaruh kecewa.
"Putusan ini sudah berakhir. Menurut kami ini keputusan yang seadil-adilnya. Enggak apa-apa dua mobil tidak dapat, lagipula itu mobil tua. ‎Farhat tadinya mau datang, tapi ada keperluan yang harus diselesaikan," ucapnya. ‎
Rhony Sapulette pun mempersilakan pihak Nia Daniati jika ingin mengajukan kebertan atas putusan hari ini. "‎Silahkan saja (jika ingin kasasi) itu kan hak masing-masing. Kalau yang bersangkutan tidak puas, upaya hukum tetap terbuka. Tapi menurut kami ini merupakan yang seadil-adilnya," ujar Rhony Sapulette.