Kembali ke Jakarta, Gatot Brajamusti Ditunggu Banyak Kasus

Guru spiritual Reza Artamevia itu dibawa untuk menyelesaikan semua kasus yang tengah dihadapinya.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 21 Okt 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2016, 17:00 WIB
20161021-Gatot Brajamusti Dibawa ke Polda Metro-Jakarta
Mantan Ketua Parfi, Gatot Brajamusti dikawal petugas menuju ruang penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (21/10). Gatot diterbangkan dari Polda NTB ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait rentetan kasus yang menjeratnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjemput Gatot Brajamusti dari Nusa Tenggara Barat. Guru spiritual Reza Artamevia itu dibawa untuk menyelesaikan semua kasus yang tengah dihadapinya.

Dari catatan Liputan6.com, ada empat buah kasus yang harus dihadapi Gatot Brajamusti. Selain kasus penyalahgunaan narkoba, mantan Ketum PARFI itu juga terganjal kasus kepemilikan senjata api, satwa lindung dan pelecehan seksual.

Mantan Ketua Parfi, Gatot Brajamusti tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/10).  Gatot diterbangkan dari Polda NTB ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait rentetan kasus yang menjeratnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk memanggil Gatot Brajamusti supaya bisa menyelesaikan semua hasus yang dihadapinya.

"Dia akan diperiksa juga terkait kasus pencabulan dan kasus satwa liar. Semuanya dilakukan supaya lebih efektif dan efisien, sehingga kami lebih cepat dalam melakukan penyidikan terhadap semua perkara," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Ditreskrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2016).

Gatot Brajamusti (Foto: Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Secepatnya, penyidik juga akan melakukan pemberkasan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Apalagi, berkas perkara kasus narkoba Gatot Brajamusti yang ditangani Polda NTB pun masih belum rampung.
‎
"Kami akan mendalami proses penyidikan senjata api ilegal. Kami akan lakukan pemberkasan secepatnya, termasuk dengan berkaitan perkara yang sudah dikirim, berkas perkara kasus narkobanya P19," ucap AKBP Budi Hermanto.

"Makanya kami tarik ke sini, mengingat masa penahanan di sana (NTB) waktu penahanannya masih panjang dan kami manfaatkan itu untuk melengkapi berkas perkara dan keterangan saksi lainnya," ia menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya