Kakak Saipul Jamil Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Dalam nota pembelaan, Samsul menganggap dirinya hanya sebagai korban penipuan orang yang ingin mengambil keuntungan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 10 Nov 2016, 22:20 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 22:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Menurut Arvid Saktyo, kuasa hukum Samsul Hidayatullah, pihaknya telah membacakan nota pembelaan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya.

Samsul Hidayatullah dan pengacaranya Arvid Saktyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Jadi hari ini pembacaan pembelaan dari bang Samsul. Tadi beliau juga sudah membacakan pembelaan dari lubuk hatinya yang paling dalam,” tutur Arvid Saktyo saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

"Dalam nota pembelaan yang dibacakan tadi, yang perlu ditekankan itu adalah apakah perkara ini layak dianggap sebagai perkara penyuapan atau tidak. Karena orang yang menerima uang tidak melakukan apa pun dan bukan orang yang memiliki kewenangan. Serta tidak menghubungi orang-orang yang memiliki kewenangan dalam kasus Saipul Jamil," tegas Arvid.

Dalam nota pembelaan, Samsul menganggap dirinya hanya sebagai korban penipuan orang yang ingin mengambil keuntungan dari perkara Saipul Jamil. Pria kelahiran 29 September 1977 itu juga mengajukan diri sebagai justice collabolator dan memohon perlindungan hukum sebagai korban penipuan atas perbuatan oknum Pegawai Negeri yang tidak bertanggungjawab kepada LPSK dan Tim Saber pungli.

"Saya mohon agar perkara ini bisa menjadi hikmah dan sekaligus pencegahan bagi masyarakat lainnya. Saya juga mohon agar ditetapkan sebagai justice collabolator karena sudah membongkar penipuan oknum pegawai negeri yang tidak bertanggungjawab," kata Samsul.

Pria yang juga manajer Saipul Jamil itu juga mengklaim jika tuntutan JPU tidak sesuai dan mengacu pada fakta persidangan. Seperti diketahui, dalam persidangan Ifa Sudewi menerangkan tidak pernah menerima sejumlah uang dari pihak mana pun terkait kasus Saipul Jamil. Ifa juga menegaskan jika putusan perkara Saipul Jamil diputus dengan suara bulat dalam rapat pemusyawarahan hakim.

Rohadi sendiri telah menerangkan bahwa tidak pernah menemui ibu Ifa Sudewi sebagai ketua hakim untuk mempengaruhi putusan tersebut. Dan Rohadi membohongi Bertha Nathalia dalam mengatakan pengurusan putusan Saipul Jamil.

Kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah saat keluar dari mobil tahanan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7). Samsul diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Di sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Samsul Hidayatullah, dihukum penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Samsul didakwa menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, untuk meringankan vonis adiknya itu. Sidang akan kembali digelar pada 21 November dengan agenda putusan atau vonis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya