Kata Tina Toon Soal Kisruh Taksi Online

Tina Toon berharap kisruh bisa terselesaikan dengan Permenhub.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 29 Mar 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2017, 09:30 WIB
Tina Toon
Tina Toon (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kisruh taksi online dan taksi konvensional ternyata menarik perhatian artis Tina Toon. Mantan penyanyi cilik ini menyayangkan adanya gontok-gontokan antara supir angkutan umum itu. Dia menilai jika kehadiran taksi online sah-sah saja dalam beroperasi.

Tina Toon (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kalau buatku pribadi sah-sah saja ya, karena setiap orang butuh pekerjaan. Meskipun ada kecemburuan terhadap taksi konvensional," ujar Tina Toon saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3/2017).

Meski begitu, penyayi yang terkenal dengan goyang bolo-bolo itu mengakui jika harus ada titik tengah agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Permenhub no 32/2016 yang berisi tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Nah di sini harus ada win win solutionnya, memang tidak dipungkiri segala sesuatunya yang online itu mengikuti globalisasi, dengan adanya itu harus ada kerja samanya antara pemerintah dengan pengusaha-pengusaha yang online dan konvensional, untuk menentukan dan menyejahterakan semua jangan sampai dengan adanya online, yang konvensional tidak mendapatkan pekerjaan dan mengurangi pendapatannya,” tukasnya.

"Maka dengan Permenhub, diharapkan tidak akan ada keributan atau kisruh antara online dengan konvensional. Sama-sama cari duit ya nggak usah pada berantem, pemerintah juga sudah membuat aturan baru untuk pengoperasian bisnis transportasi itu. Tapi balik lagi, keputusan menggunakan transportasi itu ada pada penumpangnya, yaitu masyarakat,”tambah Tina Toon.

Tina Toon (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Permenhub 32/2016 yang berisi tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Pemerintah juga mengklaim jika Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) itu sudah mengakomodir kepentingan semua pihak terkait dan diharapkan bisa sebagai penengah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya