Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dugaan penipuan Jeremy Thomas. Saat ini status Jeremy Thomas pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengalihan aset vila senilai Rp16 miliar di Ubud, Bali.
"Iya benar (tersangka). Kasus ini sebenarnya awalnya ditangani Polda Bali. Tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Advertisement
Hal itu pun telah diketahui oleh pihak Jeremy Thomas. Pengacara Jeremy Thomas, Amin membenarkan status tersangka kliennya. "Iya, iya (tersangka)," kata Amin saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (11/8/2017).
Baca Juga
Menurut Amin, kliennya tak kecewa dengan penetapan status tersangka tersebut. Pasalnya, ada beberapa hal yang hendak dipelajari dulu oleh pihak Jeremy Thomas. Ia pun berencana melakukan keterangan pers esok hari.
"Oh enggak (kecewa). Karena kami juga belum tahu yang sebenarnya. Bisa jadi ini juga belum tahu gimana, yang penting besok kami akan bicarakan tentang hal ini. Mudah-mudahan teman-teman media bisa bersabar menunggu besok ya," ujar Amin.
Sementara itu, Jeremy Thomas sendiri mengaku jika kasus yang pernah dituduhkan kepadanya ini sudah pernah ditangani oleh Polda Bali dan hasilnya sudah dikeluarkan SP3.
"Sesuai proses yang sudah dilakukan dengan gelar perkara di Wasidik Mabes Polri, saya ikut hadir, dan diteruskan ke Polda Bali juga, dan diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," bantah Jeremy.
Simak video menarik di bawah ini: