Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Marcello Tahitoe alias Ello digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017). Sidang lanjutan ini beragendakan penyampaian keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU)
Dalam keterangan saksi tersebut, saat melakukan pengintaian terhadap Ello, penyanyi berusia 34 tahun itu sedang bersama seorang wanita yang diduga kekasihnya, Aurelie Moeremans.
Advertisement
Baca Juga
"Terdakwa posisinya di Jalan Benda (Jakarta Selatan). Sedang sama pacarnya di dalam mobil. Baru datang di rumah. Di situ pokoknya ada rumah. Terdakwa kita curigai dan kita lakukan penggeledahan serta interogasi," kata salah satu saksi, Erwin, di persidangan.
Â
Ello Tak Membantah
Jaksa sendiri menghadirkan dua orang saksi, yaitu Hendri Apriyadi dan Erwin Sirait, yang merupakan anggota kepolisian Jakarta Selatan yang menangkap Ello.
"Tadi menurut keterangan saksi sih seperti itu, ia bersama seorang wanita yang diduga kekasihnya," kata Herlangga selaku jaksa penuntut umum usai sidang digelar.
Ello pun saat persidangan tidak membantah keterangan-keterangan yang keluar dari mulut saksi.
Seperti diketahui, Ello bersama rekannya, Diego, diamankan di kediaman Ello di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu, 6 Agustus 2017 lalu karena kepemilikan ganja. Keduanya dikenakan Pasal 111 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.
Advertisement