Saat Ditangkap, Ello Lagi Berduaan dengan Aurelie Moeremans?

Saksi melihat Ello sedang bersama perempuan menjelang penangkapan terkait narkoba.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 07 Nov 2017, 17:10 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 17:10 WIB
Penampilan Klimis Ello Saat Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Musisi Marcello Tahitoe usai menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Ello dan rekannya Maradona didakwa JPU telah menyalahgunakan narkoba jenis ganja di wilayah Jaksel. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Marcello Tahitoe alias Ello digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017). Sidang lanjutan ini beragendakan penyampaian keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU)

Dalam keterangan saksi tersebut, saat melakukan pengintaian terhadap Ello, penyanyi berusia 34 tahun itu sedang bersama seorang wanita yang diduga kekasihnya, Aurelie Moeremans.

"Terdakwa posisinya di Jalan Benda (Jakarta Selatan). Sedang sama pacarnya di dalam mobil. Baru datang di rumah. Di situ pokoknya ada rumah. Terdakwa kita curigai dan kita lakukan penggeledahan serta interogasi," kata salah satu saksi, Erwin, di persidangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ello Tak Membantah

Jaksa sendiri menghadirkan dua orang saksi, yaitu Hendri Apriyadi dan Erwin Sirait, yang merupakan anggota kepolisian Jakarta Selatan yang menangkap Ello.

"Tadi menurut keterangan saksi sih seperti itu, ia bersama seorang wanita yang diduga kekasihnya," kata Herlangga selaku jaksa penuntut umum usai sidang digelar.

Ello pun saat persidangan tidak membantah keterangan-keterangan yang keluar dari mulut saksi.

Seperti diketahui, Ello bersama rekannya, Diego, diamankan di kediaman Ello di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu, 6 Agustus 2017 lalu karena kepemilikan ganja. Keduanya dikenakan Pasal 111 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya