Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Ello menjalani sidang pidana narkoba perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017). Usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya, majelis hakim memberikan kesempatan Ello untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.
Namun di luar dugaan, Ello justru tak menggunakan haknya untuk menyampaikan eksepsi di hadapan hakim. Padahal biasanya hampir semua kasus pidana akan menggunakan upaya eksepsi tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Pengacara Ello, Chris Sam Siwu menuturkan alasan kliennya tak mengajukan eksepsi. Menurutnya dakwaan yang diutarakan JPU sudah sangat jelas. Oleh karena itu, Chris berharap tanpa adanya eksepsi dapat mempercepat proses persidangan.
"Eksepsi ini kan bagaimana kuasa hukum melihat apakah ada dakwaan itu sudah jelas atau belum. Kalau kami lihat tadi, semua isi dakwaan sudah sangat jelas. Mulai dari pasalnya, kronologisnya, jadi kami enggak usah buang waktu-lah," ucap Chris Sam Siwu.
Setelah itu, Chris akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Dari situ, Chris dapat melihat apakah Ello memang terjerat dengan pasal yang disangkakan.
"Kami fokus saja dengan pemeriksaan saksi. Setelah pemeriksaan saksi kan kita bisa lihat, apakah memang dia (Ello) kena Pasal 127 atau 111," kata Chris Sam Siwu
"Cuma kami tetap berharap hakim yang bijak bisa melihat kasus ini untuk dilakukan rehabilitasi. Karena selama Ello di RSKO, perubahannya sangat positif," ia menandaskan. (Ras)‎