Liputan6.com, Jakarta Penangkapan Jennifer Dunn terkait kasus narkoba cukup mengejutkan. Meski sudah dua kali tersandung kasus serupa, namun belakangan ini keberadaan Jennifer Dunn nyaris tak terendus media.
Bahkan ketika video dirinya dilabrak Shafa Harris beredar pun Jennifer Dunn tetap adem ayem. Rupanya artis yang dituding pelakor itu tinggal di kawasan Bangka, Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvjin Simanjuntak, dalam rilis penangkapan Jennifer Dunn.
Advertisement
Baca Juga
"Faktanya saat penangkapan tersangka JD di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, kami mendapati yang bersangkutan ada di kamar. Kondisi dia biasa-biasa saja. Dia juga mengakui kalau sudah menggunakan (sabu) yang pertama," jelas AKBP Calvjin Simanjuntak di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2017).
"Ketika penangkapan pun dia sendirian (di kamar). Memang ada keluarganya, tapi tidak ada sangkutan terkait barang bukti," lanjutnya.
Polisi pun mengaku tak sengaja menangkap Jennifer Dunn. Pasalnya, target awal penangkapan hanyalah FS. Dari hasil pemeriksaan ponsel FS, polisi pun mendapati nama Jennifer Dunn yang memesan sabu kepada FS.
Bukan Target
"Jadi dia (JD) bukan target. Kami mendapat laporan warga bahwa di rumah tersangka FS sering dilakukan penyalahgunaan narkoba. Berangkat dari situ kami tangkap FS, lalu kami kembangkan ternyata ada pemesanan dari seorang wanita bernama JD. Jadi kami tidak ada menarget JD sebenarnya," kata AKBP Calvjin Simanjuntak.
Selain Jennifer Dunn, kabarnya FS juga kerap mengedarkan narkoba ke kalangan artis. Mengenai hal tersebut, Calvjin pun menjawab. "Kalau pengakuan FS, dia mengakui hanya memesankan (narkoba) untuk JD. Tetapi kami masih dalami lagi masalah ini," jelasnya.
Advertisement
20 Tahun Penjara
Akibat ulahnya ini, Jennifer Dunn pun terancam hukuman berat. Terlebih lagi, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, ini bukan kali pertama Jennifer Dunn tersandung kasus narkoba.
"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," jelasnya. (Ras)