Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn kembali harus berurusan dengan hukum. Artis yang dituding sebagai pelakor itu diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebelum malam tahun baru di kediamannya di Bangka, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017).
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,6 gram yang hendak dikirimkan seorang bandar berinisial FS kepada Jennifer Dunn. Hasil pemeriksaan pun menunjukkan Jennifer Dunn positif menggunakan methapethamine alias sabu.
Advertisement
Baca Juga
Positif Narkoba
"Setelah dites urine hasilnya positif methapethamine. Keduanya (FS dan Jennifer Dunn) positif," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditresnarkoba, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2017).
Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn tersandung kasus narkoba sejak 2005 dan 2009. Kepada polisi, artis 28 tahun itu pun menuturkan alasannya menggunakan barang haram tersebut.
Advertisement
Hilangkan Capek Hati
"Tentu yang bersangkutan (bilang) untuk menghilangkan rasa capek hati, pikiran dan sebagai daya tahan tubuh," kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Dengan penangkapan ketiga kalinya ini, polisi akan memberikan catatan khusus kepada Jennifer Dunn. "Yang pertama sudah pernah (ditangkap), yang kedua tidak kapok sehingga melakukan lagi. Ini jadi catatan penyidik melakukan kegiatan ini (tiga kali pakai narkoba)," jelasnya. (Ras)