Liputan6.com, Jakarta - Usai melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi atas dugaan pengeroyokan, Farhat Abbas kembali memerkarakan suami Angel Lelga tersebut. Kali ini Farhat Abbas memolisikan Vicky Prasetyo atas dugaan penipuan atau penggelapan.
Laporan itu sudah terdaftar di Polres Kabupaten Bogor dengan nomor laporan LP/B/38/I/2018/JBR/RESBOGOR pada 12 Januari 2018. Dalam laporan itu Farhat Abbas menuding Vicky Prasetyo dan rekannya, Nabella, atas dugaan menjual sebuah rumah tanpa seizin pemiliknya.
Advertisement
Baca Juga
Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah
Kejadian bermula ketika korban yang merupakan klien Farhat Abbas hendak masuk ke dalam rumah miliknya di Kota Wisata Cibubur.
Akan tetapi, rupanya rumah tersebut telah berganti kunci, petugas keamanan pun menyebut rumah itu sudah dijual.
Vicky Prasetyo dan Nabella diduga mengambil sertifikat hak guna bangunan (HGB) tersebut yang disimpan seseorang bernama Slamet tanpa seizin pemiliknya.
Advertisement
Terancam 4 Tahun Penjara
Selain itu, Vicky Prasetyo dan rekannya juga diduga memalsukan data milik klien Farhat Abbas. Dengan begitu, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 1,3 miliar.
"Hari ini Vicky dilaporkan menjual rumah klien saya di Polres Kabupaten Bogor," kata Farhat Abbas kepada Liputan6.com, Jumat (12/1/2018).
Farhat Abbas pun menyangkakan Vicky Prasetyo dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Alhasil, mantan tunangan Zaskia Gotik itu terancam hukuman empat tahun penjara.