Liputan6.com, Jakarta - Artis yang juga model majalah dewasa Roro Fitria tersandung kasus narkoba. Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka setelah memesan narkoba berjenis sabu pada kepada seorang pria berinisial WH, pada Selasa (13/2/2018).
Polisi terlebih dahulu menangkap pria berinisial WH pada Rabu (14/2/2018) disamping showroom Suzuki Jalan Hayam wuruk Jakarta Pusat. Penangkapan Roro Fitria dan WH bermula dari laporan warga.
Advertisement
Baca Juga
Bungkus Rokok
Dari penangkapan WH, polisi menemukan barang bukti berupa sabu bruto seberat 2,4 gram di dalam bungkus rokok. Diamankan pula satu unit HP merek Samsung sebagai alat komunikasi pemesanan sabu WH dan RF, serta satu kartu ATM BCA atas nama WH yang digunakan untuk menerima transferan dari RF.
Dari barang bukti itulah polisi melakukan pengembangan dengan menangkap RF di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Advertisement
Mengakui
Hasil interogasi kepada RF, yang bersangkutan mengakui telah memesan barang bukti berupa sabu dan telah mentransfer sejumlah Rp5 juta dengan menggunakan ATM BCA milik RF pada tanggal 13 Februari 2018.
"Kita tanyakan kepada tersangka RF ternyata benar (melakukan transaksi) Dan kemudian kita tanya itu untuk apa, informasinya akan digunakan pada tanggal 14 Februari malam itu hari Valentine," ucap Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Chatt
Dalam chat di aplikasi WhatsApp, keduanya juga berkomunikasi intens terkait pemesanan barang bukti (sabu) berikut transfer uangnya.
Atas kasus ini, RF dan WH dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ufa/ Gie)
Advertisement