Selain Menganiaya, Dimas Anggara Juga Sekap Korban di Gudang?

Dimas Anggara diduga melakukan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap seorang pria bernama Fiqih Alamsyah.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 27 Feb 2018, 11:20 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2018, 11:20 WIB
[Bintang] DImas Anggara
Dimas Anggara (Instagram/dimasanggara)

Liputan6.com, Jakarta - Dimas Anggara diduga melakukan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap seorang pria bernama Fiqih Alamsyah. Kejadian tersebut dilakukan Dimas Anggara di White House Kuliner, Karang Tengah Raya, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018) malam.

Menurut pengakuan Fiqih Alamsyah, dirinya tak hanya dianiaya, tapi juga disekap selama empat jam oleh Dimas Anggara di dalam gudang. Selama disekap, Dimas Anggara disebut melakukan interogasi kepadanya.

"Dari jam 10 malam sampai jam setengah dua dini hari. Enggak boleh keluar di gudang saja. Jadi ada saya sendiri, di depannya ada lima orang. Yang satu ngomong, yang satu ngomong, makanya saya bingung lebih baik diam saja," ujar Fiqih Alamsyah di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2017).

Minta Maaf

[Bintang] Dimas Anggara
Dimas Anggara (Nurwahyunan/Bintang.com)

Berjam-jam disekap di dalam gudang, Fiqih mengaku lelah. Ia akhirnya memberanikan diri untuk meminta dilepaskan oleh Dimas Anggara dan orang-orang yang menyekapnya. Hingga sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Fiqih dilepaskan.

"Sudah jam setengah dua lebih, terus saya bilang, 'Pak mohon maaf, saya capek saya mau istirahat. Nanti kita bisa lanjutkan lagi. Kalau belum selesai, persoalan bisa kita lanjutkan nanti'," jelas Fiqih Alamsyah.

Was-Was

[Bintang] Dimas Anggara
Dimas Anggara (Adrian Putra/bintang.com)

Akhirnya Fiqih dilepaskan dan bisa pulang ke rumah. Namun rasa was-was terus menyelimuti hati Fiqih Alamsyah karena teringat ancaman Dimas Anggara yang akan membunuhnya.

"Saya takut karena ancaman pembunuhan itu," ucapnya.

Lapor Polisi

[Bintang] Dimas Anggara
Dimas Anggara (Febio Hernanto/bintang.com)

Fiqih Alamsyah pun memutuskan untuk melaporkan perbuatan Dimas Anggara ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2018). Menurut kuasa hukum Fiqih Alamsyah, Henry Indraguna, saat ini pihaknya masih menyangka Dimas Anggara dengan pasal penganiayaan.

Dugaan Penganiayaan

[Bintang] Dimas Anggara
Dimas Anggara (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Saat ini masih kami kenakan Pasal 351 (1) KUHP atas tindakan penganiayaan," kata Henry Indraguna.

Hingga berita ini diunggah, Liputan6.com belum mendapatkan jawaban dari Dimas Anggara mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya