Dhea Imut Masih Berharap Kamera Rp 229 Juta Miliknya Kembali

Kamera Dhea Imut seharga Rp 229 juta hilang ketika dititipkan ke sebuah jasa ekspedisi.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 10 Apr 2018, 09:40 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 09:40 WIB
[Bintang] Dhea Annisa
Dhea Imut (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum perdata antara Dhea Imut dengan pihak jasa ekspedisi masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang kembali digelar pekan ini, Senin (9/4/2018) telah sampai pada agenda kesaksian dari pihak penggugat.

Kasus ini sampai ke pengadilan lantaran pihak jasa ekspedisi dianggap tak bertanggung jawab terkait hilangnya kamera milik Dhea Imut seharga Rp 229 juta. Sejak dititipkan Dhea Imut, kamera tersebut telah raib pada 2017 lalu.

Meski kamera mahalnya hilang entah ke mana, Dhea Imut masih berharap benda itu akan kembali. Bagaimana pun, ia membutuhkan kamera itu untuk menunjang pekerjaannya sebagai aktris.

"Iya sih sebenarnya (berharap kembali) karena kamera itu harusnya aku pakai buat syuting film kemarin. Tapi karena ada kejadian ini akhirnya aku harus beli kamera baru, cari pengganti kamera, harus sewa kemarin akhirnya," ujar Dhea Imut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Mohon Kebijaksanaan

[Bintang] Dea Imut
Dhea Imut (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Mohon kebijaksanaan pada pihak sana, biar gimana ini kan kameranya Dhea. Dhea kan pagi, siang, malam syuting cari uang, beli kamera, kameranya hilang. Kamera tersebut kan hasil syuting berapa tahun tuh. Kasihanlah kepada Dhea," timpal pengacara Dhea Imut, Henry Indraguna.

Ditolak Jadi Saksi

Dhea Imut
Dhea Imut (Instagram)

Sementara itu, dalam sidang yang diadakan Senin (9/4/2018) tadi, pihak Dhea Imut menghadirkan dua orang saksi yang terdiri dari pamannya bernama Diyat OT dan satu orang suruhan pengirim barang bernama Syamsul.

Semula, Dhea juga hendak dilibatkan sebagai saksi. Namun karena dia masih memiliki hubungan darah langsung dengan penggugat, yakni ibunya, maka mantan artis cilik itu tak diperkenankan memberi kesaksian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya