Liputan6.com, Jakarta - Rumah tangga Iwa K dan Selfi KDI memang sudah berakhir. Namun bukan berarti persoalan di antara mereka juga tuntas.
Selfi KDI melayangkan gugatan harta gana-gini dengan Iwa K ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sidang Iwa K dan Selfi KDI pun sudah bergulir sebanyak empat kali.
"Hari ini balas replik aja, pada intinya sih apa yang dia gugat itu yang kita jawab. Tanya pengacara Selfi aja deh (alasannya)," kata Lita Viani Purba, pengacara Iwa K di Pengadilan Agama Jakarta Timur, kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (10/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Lita, gugatan yang dialamatkan kepada kliennya ini hanya mencakup rumah yang ditempati Iwa KÂ saja. Mengenai alasan Selfi menggugat harta gono-gini setelah lama bercerai, kuasa hukum Iwa K tidak mengetahui.
"Gugatannya harta gana-gini. Mencakup rumah yang ditinggalin Iwa K. Ga ada yang lain, cuma rumah aja. Kalau kenapa baru gugat sekarang, tanya Selfi aja, dia yang gugat," tutur Lita.
Tantang Mantan Istri
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembuktian. Pihak Iwa menantang Selfi untuk membuktikan klaim mereka bahwa rumah tersebut adalah harta bersama selama pernikahan.
"Jadi, gugatannya kapan ya, bulan Desember ya. Iya kalau ga salah Desember saya lupa. Jadi tadi kan duplik, belum ada pembuktiannya, agenda pembuktian rencana minggu depan," tuturnya.
Advertisement
Menolak
Mengenai reaksi Iwa K ketika Selfi melayangkan gugatan harta gana-gini, pengacara menyatakan bahwa kliennya menolak tegas. Hal ini pun membuat hubungan mantan suami-istri itu semakin memburuk.
"Gak mau, ga ada yang perlu di bagi, itu adalah rumah Iwa, tanahnya tanah bapaknya," tukas pengacara Iwa K. (Anto/Bintang.com)