Liputan6.com, Jakarta Dhawiya Zaida divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis Hakim mengharuskan Dhawiya menjalani hukuman berupa rehabilitasi selama 1,5 tahun, dipotong masa tahanan.
VIDEO: Dhawiya Terbukti Bersalah, Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Dhawiya Zaida divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis Hakim mengharuskan Dhawiya menjalani hukuman berupa rehabilitasi selama 1,5 tahun, dipotong masa tahanan.
diperbarui 04 Sep 2018, 18:00 WIBDiterbitkan 04 Sep 2018, 18:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saling Tikam Kelompok Pemuda di Jalanan Indragiri Hilir, 2 Orang Tewas
Mulai Hari Ini Seluruh Angkot di Garut Bakal Mogok, Bagaimana Layanan Transportasi?
Jika Punya Keinginan Mustahil, Lakukan Amalan ini Dijamin Berhasil Kata UAH
Berebut Suara Gen Z di Jakarta, Ini Janji Politik Ridwan Kamil dan Pramono Anung
5 Transfer Paling Bapuk Real Madrid Sepanjang Sejarah: Eks Bintang Liga Inggris Masuk Daftar
Janji Putri Jenderal Karyoto, Siap Perjuangkan Insentif Guru Ngaji di Pilkada Garut 2024
Hasil Piala Kapolri 2024: Putri Kalsel Lolos ke Semifinal
Gempa Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024 Guncang Bogor hingga Jayapura Papua
Puas Debat hingga Didoakan Jadi Presiden, Pramono-Rano Yakin Elektabilitas Naik
Hasil LaLiga Alaves vs Barcelona: Robert Lewandowski Hattrick, Azulgrana Jauhi Real Madrid
Di Kutai Timur, Diskominfo Kaltim Latih Warga Desa Gunakan Kanal Aduan SP4N-LAPOR!
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah