Kisah 6 Anak Artis Legendaris Indonesia yang Terjerat Kasus Narkoba

Sungguh miris, beberapa anak artis legendaris ini terjerat kasus narkoba.

oleh Desika Pemita diperbarui 13 Sep 2018, 22:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2018, 22:00 WIB
[Bintang] 18 Artis -Vonis Narkoba Artis -Ridho Rhoma
Sungguh miris, beberapa anak artis legendaris ini tertangkap narkoba.(Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Rhoma Irama, Ahmad Albar dan Elvy Sukaesih, mendiang Diana Nasution serta Jeremy Thomas sudah tak asing di industri hiburan. Kiprah dan jam terbang mereka di dunia yang membesarkan namanya membuat mereka dianggap sebagai artis legendaris.

Ternyata anak-anak para artis legendaris ini juga mengikuti jejak mereka terjun ke dunia hiburan.

Anak-anak artis legendaris ini pun berhasil melambungkan namanya sendiri di industri hiburan Tanah Air.

Sayangnya, sebagian dari anak-anak dari artis legendaris ini ada yang terjerat kasus narkoba. Mereka pun merasakan dinginnya hotel prodeo. Siapa saja mereka?

Ridho Rhoma

[Bintang] Ridho Rhoma
Ridho Rhoma (Deki Prayoga/Bintang.com)

Ridho Rhoma pada 2017 silam ditangkap polisi akibat dugaan menggunakan barang haram. Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, menggelandang Ridho Rhoma ke pos polisi.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menjelaskan kalau penangkapan Ridho Rhoma ini disertai bukti kuat.

"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu," jelas AKBP Suhermanto.

Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat isap, serta dua butir obat penenang Dumolit. Akibatnya, putra Raja Dangdut dijatuhi hukuman berupa rehab medis.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari," ucap Ketua Hakim dalam persidangan saat itu.

Dhawiya

Jalani Sidang Lanjutan, Dhawiya Tolak Ajukan Eksespi
Artis Dhawiya Zaida (kiri) dan Muhammad saat mengikuti sidang kasus narkoba di PN Jakarta Timur, Selasa (26/6). Hakim langsung meminta untuk melanjutkan sidang ke agenda saksi dari pihak JPU. (Liputan6.com/HO/Udin)

Putri bungsu Elvy Sukaesih, Dhawiya, ditangkap penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Usaha, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, awal 2018.

Melalui penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,39 gram brutto. Sebanyak 0,49 gram digunakan secara bersama di kamar Dhawiya.

Penangkapan anak bungsu Elvy Sukaesih itu merupakan pengembangan dari penangkapan Muhammad, kekasih Dhawiya, yang lebih dulu diamankan di depan rumah Elvy Sukaesih. Lebih miris lagi, Dhawiya ditangkap bersama kakaknya, Syechans, dan kakak iparnya, Chauri Gita (istri Syechans).

Dhawiya terancam hukuman lima tahun penjara. Tak ingin melihat Dhawiya berlama-lama dipenjara, keluarga tengah mengupayakan agar dirinya menjalani rehabilitasi.

Pihak keluarga menganggap putri Elvy Sukaesih ini merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Sehingga Dhawiya Zaida harus disembuhkan.

"Kami mengupayakan dia (Dhawiya) bisa direhab. Karena dia diketahui kan memakai," ujar Zaky Alatas, saat dihubungi via sambungan telepon, beberapa waktu lalu.

Fachri Albar

[Bintang] 18 Artis -Vonis Narkoba Artis -Fachri Albar
Fachri Albar (Nurwahyunan/Bintang.com0

Fachri Albar tengah tersandung kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Putra Ahmad Albar ini ditangkap di rumahnya, di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, bertepatan hari Valentine, 14 Februari 2018.

Lebih mengejutkan lagi, Fachri Albar ditangkap di hadapan sang istri, Renata Kusmanto, dan dua anaknya. Fachri Albar tertangkap tangan menyimpan paket sabu, Dumolid, dan lintingan ganja.

Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwiharnanto menjelaskan, barang bukti narkoba dan obat penenang tersebut ditemukan di kamar Fachri yang berada di lantai satu rumahnya.

Fachri dijerat UU Narkotika RI no 35 Tahun 2009. Pasal 112 subsider 111. "Ancaman hukuman sekurang-kurangnya empat tahun. Paling lama 12 tahun," tutup Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwiharnanto.

Ini bukan kasus narkoba pertama yang dihadapi Fachri Albar. Suami model Renata Kusmanto itu juga pernah terganjal kasus kepemilikan kokain pada 2007 silam.

 

Ozzy Albar

Anak musisi Ahmad Albar, Ozzy Albar
Anak musisi Ahmad Albar, Ozzy Albar dibawa petugas kepolisian seusai rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/9). Ozzy ditangkap di sebuah ATM di Jalan Wolter Monginsidi dengan barang bukti ganja 2,66 gram. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Keluarga Ahmad Albar kembali tersandung kasus narkoba. Setelah sebelumnya Fachri Albar ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jaya pada awal Februari 2018. Kini, giliran Ozzy Albar yang berurusan dengan kepolisian.

Ozzy diringkus bersama teman wanitanya berinisial NB, saat keduanya sedang berada di ATM di kawasan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2018) malam.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja seberat 2,66 gram. Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan plastik sisa paket sabu, alat isap dan juga cangklong. Barang-barang tersebut didapatkan setelah polisi menggeledah rumah Ozzy Albar di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.

"Kita akhirnya menuju ke daerah Cinere ke rumah yang bersangkutan atau rumah pelaku ini untuk kita geledah di sana. Dari hasil pemeriksaan, kita mendapatkan barang bukti adalah pertama bekas plastik dari narkotika jenis sabu, kemudian ada bong dan pipet dan ada juga cangklong yang kita dapatkan," pungkas Argo.

Saat ini, Ozzy masih dalam penyidikan polisi. Masih belum diketahui hukuman untuk Ozzy Albar.

Ello

[Bintang] Marcello Tahitoe
Ello atau Marcello Tahitoe (Adrian Putra/Bintang.com)

Marcello Tahitoe atau yang lebih dikenal sebagai Ello sukses menjadi penyanyi solo. Sayangnya, putra Diana Nasution ini tertangkap tangan akibat narkoba.

Pada 2017, Ello tertangkap memiliki dan menyimpan narkoba dalam bentuk ganja. Dalam sebuah laporan, pelantun 'Masih Ada' itu dibekuk di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja.

Melalui pengacaranya, Chris Sam Siwu, Ello mengakui kesalahannya. Ello pun meminta maaf kepada penggemar, dan coba untuk ikhlas menghadapi kasus narkoba yang telah menjeratnya.

"Memang dia sudah mencoba mengikhlaskan kasus ini. Mengikhlaskan dalam arti dia tahu dia salah. Dia juga tadi sampaikan ke kami dia minta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua fans," kata Chris Sam Siwu, beberapa waktu lalu.

Axel Mathew

[Bintang] Jeremy Thomas dan Axel Thomas
Jeremy Thomas dan Axel Thomas (Adrian Putra/Bintang.com)

Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, juga tersandung masalah narkoba. Pada 2017, Axel diperiksa penyidik Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dalam pemeriksaan itu, Axel mengakui bahwa dia memesan narkoba jenis happy five atau H5 kepada tersangka berinisial JV yang lebih dulu ditangkap.

"Axel mengakui telah memesan barang tersebut. Dia juga mengaku telah mentransfer. Yang bersangkutan telah kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta.

Dalam pengakuannya, lanjut Argo, Axel telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka JV untuk membeli H5. Sejauh ini, Axel mengaku baru pertama kali bertransaksi narkotika.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi tidak mendapatkan barang bukti saat menangkap Axel. Bahkan, Axel negatif narkoba saat tes urine. Namun, polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Axel sebagai tersangka. Sejumlah saksi dan tersangka menyatakan, Axel merupakan salah satu pemesan barang haram tersebut. Selain itu, polisi juga mengantongi bukti transfer dari Axel ke rekening tersangka sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 20 juta. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10/2017).

Dalam sidang, JPU menyatan Axel Matthew Thomas bersalah, dan secara sah melakukan percobaan atau pembantuan tindak pidana psikotropika. Atau sesuai dengan pasal 60 ayat (5) jo pasal 69 UU RI NO 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Axel pun dijerat hukuman empat bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya