Atiqah Hasiholan Belum Diizinkan Tengok Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet sendiri masih dalam pemeriksaan pihak Kepolisian.

diperbarui 05 Okt 2018, 19:40 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2018, 19:40 WIB
Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Jakarta Ratna Sarumpaet masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus hoaks di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Pihak Kepolisian pun belum mengizinkan keluarga seperti aktor Rio Dewanto dan Atiqah Hasiholan untuk menjenguk perempuan berusia 70 tahun itu. 

Seperti dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, belum diperbolehkannya keluarga untuk menjenguk Ratna Sarumpaet karena masih proses pemeriksaan belum selesai.

"Belum. Kan tersangka Ratna Sarumpaet masih dalam pemeriksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

 

 

Belum Resmi

Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) saat dibawa menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10). Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setiap tersangka baru, kata Argo, bisa dijenguk keluarga jika sudah resmi ditahan. Dalam pemeriksaan kasus ini, Ratna hanya boleh didampingi pengacara.

"Kalau ditengok kan kalau sudah jadi tahanan. Itui harus dipahami," kata dia.

Tersangka

[Fimela] Atiqah Hasiholan dan Salma
(Instagram/atiqahhasiholan)

Diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus hoaks terkait aksi penganiayaan. Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna mengaku merangkai cerita soal foto wajahnya mengalami babak belur. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.

Akibat hoax terkait penganiayaan itu, Ratna pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. (Baca berita selengkapnya di www.jawapos.com)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya