Jakarta Ratna Sarumpaet masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus hoaks di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Pihak Kepolisian pun belum mengizinkan keluarga seperti aktor Rio Dewanto dan Atiqah Hasiholan untuk menjenguk perempuan berusia 70 tahun itu.Â
Seperti dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, belum diperbolehkannya keluarga untuk menjenguk Ratna Sarumpaet karena masih proses pemeriksaan belum selesai.
"Belum. Kan tersangka Ratna Sarumpaet masih dalam pemeriksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Â
Â
Belum Resmi
Setiap tersangka baru, kata Argo, bisa dijenguk keluarga jika sudah resmi ditahan. Dalam pemeriksaan kasus ini, Ratna hanya boleh didampingi pengacara.
"Kalau ditengok kan kalau sudah jadi tahanan. Itui harus dipahami," kata dia.
Advertisement
Tersangka
Diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus hoaks terkait aksi penganiayaan. Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna mengaku merangkai cerita soal foto wajahnya mengalami babak belur. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.
Akibat hoax terkait penganiayaan itu, Ratna pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. (Baca berita selengkapnya di www.jawapos.com)
Â