Liputan6.com, Jakarta Artis sekaligus presenter, Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kabar mengejutkan ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Adi Deriyan. Â
Menurut Kombes Pol Adi Deriyan, Augie Fantinus dikenakan dua pasal sekaligus. Yakni, pasal 28 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 jo 311 KUHP.
"Sudah, sudah (Augie Fantinus) tersangka, tapi belum ditahan ya. Sudah diperiksa, sudah semua. Jadi pencemaran nama baik dan ITE," kata Kombes Pol Adi Deriyan kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).
Advertisement
Â
Baca Juga
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Bukti
Dalam kasus ini, kepolisian Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes mengamankan pula barang bukti yang diduga dipakai Augie Fantinus untuk menyebarkan video berdurasi 15 detik.Â
"Dia kan menyebarkan berita adanya calo tiket. Tapi kan pada kenyataannya tidak seperti itu. Masih ada proses penyidikannya tapi setelah itu nanti penyidikan saya panggil," ungkap Adi Deriyan.
"HP, hasil rekaman itu. Tangkapan layar medsos itu," pungkas Kombes Pol Adi Deriyan.
Â
Advertisement
Bantahan Polisi
Sebelumnya, telah beredar video selama 15 detik di media sosial dari akun Instagram @augiefantinus. Dalam video itu, diduga perwira polisi berinisial W, menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Anggota tersebut diduga menjual tiket pertandingan basketball. Tapi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu membantah bahwa anggotanya menjadi calo tiket pertandingan basketball.
Pasalnya, dalam video tersebut disitu juga terlihat nampak adanya satu orang lainnya dari Inapgoc.
"Di video tersebut ada orang dari pihak Inapgoc juga yang kaos hitam sebagai saksi bahwa itu bukan calo," kata Roma saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/10/2018).