Augie Fantinus Jalani Masa Penahanan Lebih Lama

Augie Fantinus terpaksa harus menjalani penambahan masa tahanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2018, 11:30 WIB
[Bintang] Augie Fantinus -Kerjasama KMK Online dan NBA
"Karena sekali lagi kalau Indonesia ini kan olahraga yang paling populer itu bola dan bulutangkis, walaupun basket kita sudah mulai maju," terangnya. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presenter Augie Fantinus sedang berstatus tersangka setelah terjerat kasus UU ITE. Augie telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak 26 Oktober 2018. Kini, ia terpaksa harus menjalani penambahan masa tahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa Augie Fantinus harus menjalani masa penahanan lebih lama. Hal ini disebabkan proses pelengkapan berkas yang masih berlangsung.

"Berkas masih di sana (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta), kita tunggu saja," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (19/11/2018).

Prosedur yang harus dijalani presenter berusia 39 tahun itu memang memakan waktu lama sebelum beralih ke meja persidangan. Lantas pertanyaan langsung tertuju kepada sosok kuasa hukum yang akan membantu Augie Fantinus nanti serta berapa lama kira-kira vonis hukuman yang akan diterimanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengadilan yang Menentukan

[Bintang] Augie Fantinus
Augie Fantinus (Nurwahyunan/bintang.com)

Argo kembali menambahkan, kuasa hukum bukan menjadi suatu keharusan. Pihak kepolisian sudah menyediakannya.

"Kita sediakan tetap. (Untuk lama waktu masa tahanan) nanti pengadilan yang menentukan ya," jelasnya lagi.


Mengikuti Aturan

Augie Fantinus
Eks manajer timnas basket putri, Augie Fantinus. (Bola.com/Budi Prasetyo Harsono)

Untuk memenuhi semua prosedur, anggota Happy Ballers ini mau tidak mau harus mengikuti aturan yang belaku, yaitu perpanjangan masa tahanan.

"Ada, 40 hari," ungkap Argo.

Penulis: Dhefa Mauren Roos Mary

Sumber: Kapanlagi.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya