Polisi Ancam Jemput Paksa Artis VA

Jika artis VA tiga kali mangkir dari panggilan, polisi berencana akan melakukan penjemputan paksa.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Jan 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 10:00 WIB
Artis VA Terjaring Prostitusi Online
Dok: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jatim telah menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Hal itu didapat setelah polisi mengungkap adanya foto dan video porno yang dikirim artis VA kepada muncikari artis.

Polisi menduga foto dan video itu dikirim artis VA untuk menarik calon pelanggannya. Alhasil, status artis VA dari saksi korban dinaikkan menjadi tersangka.

Sejak awal, artis VA dibebaskan dengan syarat wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda Jatim. Namun, pada Senin (21/1/2019) kemarin, artis VA mangkir dari kewajibannya.

"Sesuai konfirmasi dari pengacaranya, artis VA dipastikan akan datang hari Jumat besok," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jemput Paksa

Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat artis VA dan model AS.  (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat artis VA dan model AS. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sejauh ini, polisi juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada artis VA. Panggilan itu dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan artis VA sebagai tersangka.

Jika setelah panggilan berikutnya artis VA tak juga hadir, polisi mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap artis VA.

"Nanti Jumat besok akan melayangkan panggilan tersangka VA. Jika tidak hadir, dipanggil lagi (ketiga). Dan kalau tidak hadir lagi maka terpaksa kami jemput paksa," ujar Irjan Pol Luki.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya