Liputan6.com, Surabaya - Artis VA, mendatangi Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (28/1/2019), bersama kuasa hukumnya. Pihak aparat polda Jatim tidak menahan artis VA terkait penetapan tersangka kasus dugaan prostitusi online di Surabaya, beberapa waktu yang lalu.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, menuturkan bahwa artis VA hari ini datang ke Polda Jatim hanya sebagai saksi korban terkait kasus prostitusi online empat muncikari yang sudah ditahan.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini tidak ditahan dan tidak ada pemeriksaan. VA hanya menjalani wajib lapor," tutur Yusep, di Mapolda Jatim, Senin (28/1/2019).
Artis VA akhirnya datang ke Mapolda Jatim mengenakan kaus berwarna putih dipadukan blazer biru dongker. Ia hadir dengan mengendarai sebuah mobil warna putih.
Â
Diam Tanpa Kata
"Bentar ya kasih jalan ya, kalau ditutup gini mau lewat mana," kata salah satu kuasa hukum VA.
Artis VA diam tanpa kata dan hanya menunduk. Sesekali ia melemparkan senyuman ke awak media, dan langsung menuju ke gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah menetapkan artis Film Televisi (FTV) VA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Surabaya pada 5 Januari kemarin.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.
"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.
Â
Advertisement
Pendapat Ahli
Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.
Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.