Didakwa Sebagai Pengedar, Steve Emmanuel Ajukan Eksepsi

Steve Emmanuel menjalani sidang perdana, Kamis ini dalam kasus narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 21 Mar 2019, 19:30 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019, 19:30 WIB
Steve Emmanuel
Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Sidang Steve Emmanuel itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Steve Emmanuel jalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jakssa Penuntut Umum (JPU).

Pesinetron ini dianggap sebagai pengedar lantaran memiliki kokain dalam jumlah banyak yaitu 92,4 gram. 

Lantaran hal itu, Steve Emmanuel didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, mendukal, menbeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika golongan, " kata Rinaldy selaku JPU dalam persidangan.

Bagaimana tanggapan Steve Emmanuel?

Penasehat Hukum

Steve Emmanuel
Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Tak banyak kata yang disampaikan oleh Steve Emmanuel saat disapa oleh awak media. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mendengarkan dakwaan dari JPU, Steve Emmanuel ternyata melakukan eksepsi atau nota keberatan. Ia pun menyerahkan hal tersebut secara detail kepada pengacaranya, Jaswin Damanik.

"Kami mengajukan keberatan (eksepsi) dan masalah detilnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Steve Emmanuel.

Tindak Lanjut

Steve Emmanuel
Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Sidang Steve Emmanuel itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai pengacara, Jaswin akan menjelaskan secara detai eksepsi tersebut dalam persidangan berikutnya yang akan digelar pekan depan, Kamis (28/3/2019).

"Kami akan mengajukan eksepsi Minggu depan. Sesuai sidang tadi kami akan mengajukan keberatan, tindak lanjut akan kami bacakan dalam persidangan minggu depan," kata Jaswin Damanik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya